Minggu, 28 September 2008

Mengucapkan Taqabbalalhu Minna Waminkum

Diakhir Ramadhan ini, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Taqabbalallahu minna waminkum, Shiyamana wa shiyamaku. Semoga kita dapat menikmat Ramadhan Tahun depan. Amin.

Investor Emas yang berbahagia,
Agama telah mengajarkan kita untuk tidak terlalu memikirkan dunia. Oleh karena itu, Langkah anda sudah benar untuk tetap berinvestasi emas bukan investasi yang was-was karena inflasi, bukan investasi yang membuat anda panik karena turunnya indeks dan bukan pula investasi yang membuat stress Anda. Niatkan investasi emas anda untuk hal-hal yang strategis seperti untuk ibadah haji atau untuk membeli faktor produksi.

Semoga Diakhir dan detik-detik Ramadhan ini , menjadikan event strategis untuk berdoa. Semoga Allah meridhoi Amal ibadah kita, meridhoi da'wah kita serta meridhoivrencana-rencana Maqasid Syariah yang terus selalu kita perjuangkan.
Teruskan berinvestasi emas yang diambil dari hasil /return dari sektor riil yang Anda kelola.

wassalam
Kediri, 29 September 2008

Mohamad Ihsan Palaloi.

Rabu, 24 September 2008

Turunlah dari Pesawat yang salah jalan...

Seorang pilot dan terkadang penumpangnya pun merasa bahwa landasan bandara bergerak.
Seorang masinis dan terkadang penumpangnya pun merasa bahwa stasiun kereta berjalan.
Bukan landasannya yang bergerak ataupun bukan stasiunnya yang bergerak tapi pesawatnya dan keretanya yang bergerak. Dari dulu stasiun gambir tidak berubah dan bandara halim tidak berubah. Yang berubah adalah pesawat dan keretanya yang berubah. Hati-hati memilih kereta dan pesawat. Turunlah dari Pesawat yang salah Jalan.

Begitu juga dengan investasi emas. Bukan harga emasnya yang naik/turun tapi nilai mata uangnya yang turun/naik.
tq
Mohamad Ihsan Palaloi

Selasa, 23 September 2008

Logam Mulia Gold Bar Price 23 September

Logam Mulia Gold Bar Price





Tuesday, 23 September 2008



Gram Price per Bar Price per Gram Availability

--------------------------------------------------------------------

1 Rp308.500 Rp308.500 Ready

2 Rp583.500 Rp291.750 Ready

2,5 Rp721.000 Rp288.400 ----

3 Rp858.500 Rp286.167 ----

5 Rp1.413.500 Rp282.700 Ready

10 Rp2.801.000 Rp280.100 ----

25 Rp6.938.500 Rp277.540 ----

50 Rp13.823.000 Rp276.460 ----

100 Rp27.602.000 Rp276.020 ----

250 Rp68.840.000 Rp275.360 Ready

1000 Rp275.000.000 Rp275.000 ----

--------------------------------------------------------------------



Indented goods are due on ----



Buyback price per gram Rp265.000

Ada apa dengan inden? Yang biasanya diketahui tanggal indent tapi hari ini tidak ada. Ada apa?

Mata uang yang menyebabkan ketidaknyamanan


September 2008 menjadikan barometer untuk para investor emas. Dalam September ini terlihat intervensi-intervensi dari beberapa bank central untuk mempertahankan nilai mata uangnya di pasar finansial.
Dan di September ini pula terlihat harga emas sempat turun jauh mendekati harga emas riil yaitu $700/to.
Siapa yang membuat ketidaknyamanan ini?
Jelas bukan emas namun Mata Uang yang menimbulkan ketidaknyaman.

Selamat hidup nyaman dengan berinvestasi emas

Mohamad Ihsan Palaloi



Jumat, 19 September 2008

Saatnya tepat untuk menjadi investor Emas yang taat zakat

Assalamu 'alaikum wr.wb Investor Emas

Ramadan tahun ini tinggal beberapa hari lagi. SEmoga amal ibadah kita, puasa kita, zakat kita, diterima oleh Allah SWT sebagai pahala yang akan kita terima di hari akhir.

Investor Emas yang berbahagia,
Ramadan tahun ini jangan lewatkan untuk menunaikan zakat emas sebagai tanda keberkahan financial. Even Inilah yang ditunggu-tunggu oleh investor emas yang taat zakat, karena even ini even yang strategis.

Selamat menikmati detik-detik berakhirnya Ramadan dengan selalu meningkatkan ibadah.

Wassalam

Mohamad Ihsan Palaloi

Rekor tertinggi kenaikan harga emas dalam 1 hari

Senin, 08 September 2008

Fiqh Emas : Tidak dibolehkan menggunakan Cek dalam Jual beli Emas

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


Tidak dibolehkan menggunakan Cek dalam Jual beli Emas

Syekh Muhammad Shalih al 'Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum mempergunakan cek dalam jual beli emas, jika dipergunakan sebagai pembayaran pada waktu penjualan, yakni sebagai pedagang emas hanya menerima pembayaran dengan cek karena khawatir akan keselamatan dirinya atau takut uangnya dicuri?”

Jawaban : Tidak dibolehkan mempergunakan cek dalam penjualan emas dan perak. Karena cek bukanlah alat pembayaran yang bisa diserahterimakan melainkan hanya sebagai jaminan pemindahan pembayaran saja. Dengan alasan bahwa orang yang menerima cek dan cek tersebut rusak atau hilang ditangannya, maka kepemilikannya tetap kembali kepada orang yang memberi cek, mesikupun tidak diserahkan, namun tidak dapat dimiliki. Penjelasan lebih mudahnya adalah apabila seseorang membeli emas dengan pembayaran uang dirham, setelah menyerahkan uang itu kepada penjual, uang tersebut hilang atau rusak ditangan penjual tersebut, maka bukan lagi menjadi tanggungan pembeli. Apabila penjual tersebut menerima cek tersebut rusak atau hilang, maka kewajiban pembayaran kembali kepada pembeli. Ini merupakan alasan mengapa cek tidak dapat diserahterimakan, dengan demikian jual beli yang dilakukan tidak sah karena Nabi saw. memerintahkan dalam jual beli emas dan perak harus secara serah terima langsung. Kecuali jika cek tersebut telah mendapat pembenaran (pengesahan) dari pihak bank dan penjual tersebut berhubungan dengan bank dan mengatakan , "Saya titipkan uang tersebut di Bank Anda." Ini adalah bentuk rukhshah (kemurahan). Wallahu'a'lam.

Artikel fiqh jual beli emas ini diambil dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Fiqh Emas : Hukum menjual emas yang didalamnya terdapat gambar atau Lukisan

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


Hukum menjual emas yang didalamnya terdapat gambar atau Lukisan

Syekh Muhammad Shalih al 'Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukumnya menjual emas yang terdapat gambar atau lukisan seperti gambar kuda, kepada ular dan lain sebagainya?”

Jawaban : Perhiasan yang terbuat dari emas dan perak yang didalamnya terdapat gambar binatang haram untuk dijual, dibeli , dipakai dan haram juga diambil atau dimiliki, karena bagi kaum muslimin wajib untuk menghancurkan dan menghilangkan gambar tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari Abi Hiyaj r.a. Bahwa Ali bin Abi Thalib r.a. Berkata kepadanya, “Ingatlah, aku mengutus kepadamu apa yang diutus oleh Rasulullah kepada ku yaitu janganlah engkau meninggalkan gambar kecuali menghancurkannya dan janglah meninggalkan kuburan yang dibangun atau ditinggikan kecuali meratakannya,” Dalam hadits lain Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar (lukisan).” Karena itu, kaum muslimin wajib menjauhkan diri dari memakai perhiasan tersebut dan memperjualbelikannya.

Artikel fiqh jual beli emas ini dikutip dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Fiqh Emas :Menahan emas dengan adanya penyerahan sebagian pembayaran.

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


Menahan emas dengan adanya penyerahan sebagian pembayaran.

Syekh Muhammad Shalih al 'Utsaimin ditanya, “Bagaimanakah hukumnya menahan emas, yaitu dengan cara pembeli membayar sebagian harganya dan menempatkan emas tersebut di tempat penjual sampai dia melunasinya?”

Jawaban : Hal tersebut tidak dibolehkan, karena penjual menjual emas tersebut harus menyerahkannya kepada pembeli, dan menerima pembayaran penuh. Maka cara diatas haram dan tidak dibolehkan. Seharusnya penjual menerima pembayaran lunas dan selanjutnya pembeli boleh membawa emas tersebut atau menitipkannya kepada penjual tersebut. Apabila pembeli menawar emas tersebut dan penjual belum menjual kepadanya kemudian pembeli pergi lalu kembali untuk melunasi pembayaran, dan terjadi serah terima , maka dibolehkan karena akad tersebut tidak sah kecuali setelah dilakukan pembayaran.

Artikel fiqh jual beli emas ini diambil dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Fiqh Emas : MENJUAL EMAS DENGAN DIRHAM TIDAK DIBOLEHKAN KECUALI DENGAN PEMBAYARAN LUNAS

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


MENJUAL EMAS DENGAN DIRHAM TIDAK DIBOLEHKAN KECUALI DENGAN PEMBAYARAN LUNAS

Syeckh Muhammad Shalih al 'Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukumnya menyerahkan (menjual) emas sebelum menerima pembayaran? Akad tersebut terjadi antara saya dengan kerabat saya. Saya takut jika minta pembayaran secara langsung akan memutuskan hubungan kekerabatan kami dengan saya mengetahui dan meyakini dia akan membayarnya suatu saat nanti?”

Jawaban : Anda harus mengetahui kaidah umum, yaitu menjual emas dengan dirham tidak dibolehkan kecuali dengan pembayaran secara tunai, baik akad tersebut dilakukan dengan saudara dekat maupun jauh. Karena agama Allah tidak memberi kesukaran kepada siapapun. Apabila saudara Anda marah karena Anda melakukan ketaatan kepada Allah Swt. Biarkanlah dia marah. Dia adalah orang yang zalim dan berdosa yang mengajak Anda melakukan kemaksiatan kepada Allah SWT. Sebenarnya Anda telah berbuat kebaikan saat Anda menolak diajak melakukan muamalah yang haram. Apabila saudara anda marah atau memutus tali kekeluargaan karena alasan diatas maka dia telah berdoa dan Anda tidak mendapat bagian dari dosa tersebut.

Artikel fiqh jual beli emas ini dikutip dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Fiqh Emas :Menggadaikan emas sebagai Ganti Emas lainnya yang dipasarkan oleh pembeli.

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


Menggadaikan emas sebagai Ganti Emas lainnya yang dipasarkan oleh pembeli.

Syeikh Muhammad Shalih al 'Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukumnya pedagang yang mengambil emas sebagai ganti emas lain yang akan dipasarkan oleh pembeli , dimana emas yang diambil pedagang tersebut sebagai gadai (jaminan) sampai pembeli mengembalikan emas lain yang dibawanya, sementara akad tersebut harus ada perbedaan bobot antara emas yang diambil pembeli dan yang digadaikan”.

Jawaban : Hal tersbut tidak apa-apa, selama pedagang tidak menjual emas tersebut kepada pembeli. Dalam akad tersebut pembeli berkata, “saya gadaikan emas ini kepadamu, selama aku pergi dan memasarkan emas milikmu, setelah aku kembali, barulah kita melakukan akad jual-beli.” Setelah pembeli itu kembali dia membeli emas yang diambil dari pedagang dengan pembayaran tunai dan mengambil emasnya yang di gadaikan kepada pedagang tersebut.”

Artikel fiqh jual beli emas ini dikutip dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Fiqh Emas : Hukum Menukar Emas yang Jelek dengan yang Bagus dengan Memberikan Selisih Harga

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


Hukum Menukar Emas yang Jelek dengan yang Bagus dengan Memberikan Selisih Harga

Syekh Muhammad Shalih al-Utsaimin ditanya,”Ada seorang pembuat perhiasan menerima emas yang telah dipakai dengan harga 30 real dan menjual emas baru dengan harga 40 real, bagaimana hukumnya?”

Jawaban : Tidak dibolehkan menukar emas yang jelek dengan emas yang bagus yang memberi selisih harga. Hal tersebut hukumnya haram sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Bukhari Muslim tentang kisah Bilal r.a. Ketika dia datang kepada Nabi saw. Dengan membawa kurma yang bagus. Lalu Nabi bertanya,”Dari mana kurma ini” “Bilalal menjawab,” Saya mempunyai kurma kualitas jelek, lalu saya menukarkan dua sha' kurma tersebut dengan satu sha' kurma kualitas bagus.” Kemudian Nabi berkata, “ Jangan lakukan hal itu, itu adalah riba, itu adalah riba.”

Dalam hadist tersebut Nabi Saw. Menjelaskan bahwa memberi tambahan terhadap dua hal yang seharusnya sepadan karena ada perbedaan sifat, termasuk riba dan tidak boleh dilakukan.

Tetapi Nabi Saw. Sebagaimana biasanya memberi solusi cara yang benar untuk dilakukan. Nabi Saw. Menganjurkan agar kurma yang jelek tersbut dijual dengan beberapa dirham, kemudian dirham tersebut digunakan untuk membeli kurma kualitas bagus.

Berdasarkan dari hal tersebut menurut kami, apabila seseorang wanita mempunyai perhiasan emas yang sudah jelek atau sudah tidak terpakai, hendaklah dia menjualnya di pasar, lalu uang penjualan tersebut digunakan untuk membeli perhiasan emas yang baru, sebagaimana cara yang telah diajarkan oleh Nabi Saw.

Artikel fiqh jual beli emas ini diambil dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Fiqh Emas : Hukum Menjual Perhiasan kepada Tukang Pembuat Perhiasan kemudian Membeli Perhiasan Lain darinya Dengan Harga yang Lebih Mahal

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


Hukum Menjual Perhiasan kepada Tukang Pembuat Perhiasan kemudian Membeli Perhiasan Lain darinya Dengan Harga yang Lebih Mahal

Syekh Muhammad Shalih al-Utsaimin ditanya,”Apabila seoarang menjual perhiasan kepada tukang pembuatnya dan kemudian membeli( menukarkan ) dengan perhiasan lain dengan harga lebih mahal dari yang pertama, bagaimanakah hukumnya?”

Jawaban: Masalah ini perlu penjabaran. Dari riwayat 'Ubadah bin Shamit r.a, Nabi saw. Bersabada,”(Dibolehkan menjual) emas dengan emas dengan sama, dan serah terima langsung.”

Apabila seorang menjual emas dengan emas meskipun misalnya slah stunya berukuran 18 karat dan yang lainnya berukuran24 karat, maka harus sama timbangannya dan dilakukan dengan cara serah-terima langsung sebe kedua belah pihak berpisah. Apabila seorang wanita ingin menukarkan perhiasannyabaik kepada pembuat emas maupun kepada wanita lainnya, maka timbangannya harus sama dan dilakukan serah terima langsung sebelum berpisah.

Jika ada seorang perempuan datang ke pembuat perhiasan dan menjual perhiasannya kepadanya dan membeli perhiasan darinya yang lain, maka ada kalanya hal itu dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak, yakni misalnya perempuan itu berkata” saya akan mejual perhiasanku kepadamu dengan harga 10,000 lalu saya memebli perhiasan lain darimu dengan bobot lebih rendah.” jika hal itu dilakukan dengan adanya kesepakatan sebelumnya(kompromi) maka tidak di bolehkan, karena akad jual beli yang dilakukan hanya sekadar gambaran( bentuk luar ) saja, sedang tujuannya adalah perantaraan kepada keharaman.

Apabila antara kedua belah pihak todak ada kompromi, permpuan itu menjual perhiasannya dan mendapat uang lalu kembali lagi untuk membeli perhiasan yang dia inginkan, maka tidak apa-apa. Dalam ini menurut Imam Hmad, contoh yang dibolehkan adalah setelah perempuan tersebut menjual perhiasannya kepada pembuat perhiasan yang dia inginkan dipasar, dan ternyata yang mempunyai perhiasan yang diinginkan hanya orang tersebut, maka dia kembali kepadanya dan membeli perhiasan yang diinginkan. Contoh Imam Ahmad tersebut adalah sebagian cara yang dibolehkan agar dalam jual-beli yang dilakukan tidak terjadi penipuan.

Berangkat dari penjabaran tersebut, jawaban kami terhadap pertanyaan diatas adalah bahwa diantara kedua belah pihak tidak ada kompromi atau kesepakatan sebelum akad, yaitu dia menjual perhiasan kepada pembuat perhiasan dan telah menerima pembayaran, kemudian dengan uang pembayaran tersebut dia memebeli perhiasan dari orang tersebut yang bobotnya lebih rendah, maka hal tersebut dibolehkan. Begitu juga dibolehkan jika perempuan tersebut membeli perhiasan lain yang bobotnya lebih berat dengan penambahan pembayaran. Tetapi yang lebih utama sebagai mana menurut Imam Ahmad, sebaiknya perempuan tersebut terlebih dahulu mencari perhiasn yang dia inginkan dipasar dan apabila dia tidak menemukannya, barulah kembali kepada pembuat perhiasan tersebut.


Artikel fiqh jual beli emas ini diambil dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Fiqh Emas : Hukum Menjual Emas yang Dipakai Laki-laki

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.

Hukum Menjual Emas yang Dipakai Laki-laki

Syekh Muhammad Shalih al-Utsaimin ditanya,”bagaimanakah hukum menjual cincin emas yang di khususkan untuk dipakai laki-laki apabila penjual meyakini bahwa pembeli akan memakai cincin tersebut?”

Jawaban: Menjual cincin emas bagi orang laki-laki ketika penjual mengetahui dan meyakini bahwa pembeli akan memakainya, maka menjualanya kepada pembeli laki-laki tersebut hukumnya haram. Karena memakai emas hukumnya haram bagi kaum muslim laki-laki. Apabila seseoarang menjual cincin emas kepada laki-laki dan dia mengetahui atau meyakini bahwa laki-laki tersebut akan memakainya maka berarti dia telah memberi pertolongan kepada perbuatan dosa. Allah swt berfirman:

“... Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, danjangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...”( al- Maidah[5]:2)

Begitu juga tidak halal bagi pembuat cincin membuat cincin emas untuk dipakai kaum laki-laki.


Artikel fiqh jual beli emas ini dikutip dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Fiqh Emas : MEMBELI EMAS BATANGAN DAN MENYIMPANNYA LALU

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya menguploadkan satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.

MEMBELI EMAS BATANGAN DAN MENYIMPANNYA LALU
MENJUAL KETIKA HARGANYA NAIK.

Syekh Muhammad Shalih Al-'Utsaimin ditanya, “ seseorang membeli emas batangan seharga 200 dinar lalu disimpan untuk beberapa waktu sampai harga emas naik, kemudian dia menjual emas tersebut dengan harga 3.000 dinar, bagaimana kah hukum tambahan harga tersebut?”

Jawaban :”Bertambahnya harga tersebut tidak apa-apa. Banyak sekali kaum muslimin yang melakukan cara tersebut dalam jual belinya. Mereka membeli barang dagangan dan menanti naiknya harga barang tersebut. Misalnya : mereka membeli barang untuk mereka pergunakan sendiri kemudian ketika harganya naik tajam dan mereka mempunyai kesempatan untuk menjualnya, maka mereka menjual barang tersbut dan sebelumnya mereka tidak mempunyai niat atau rencana untuk menjualnya sebelum kenaikan harga tersebut. Yang terpenting adalah naiknya harga tersebut sesuai dengan harga pasaran, maka tidak apa-apa meskipun harga tersebut naik berlipat ganda.

Namun demikian jika harga emasnya misalnya, karena sebagai ganti atau penukar dengan emas yang lain dan membayar harga berlebih dari emas yang lain, maka hukumnya haram, karena dalam jual beli emas dengan emas harus sama timbangannya dan dilakukan serah terima langsung, sebagaimana dijelaskan dalam hadist Nabi Saw.

Apabila Anda menjual emas dengan emas meskipun berbeda kualitasnya, yakni yang satu lebih bagus dari yang lain, maka harus sama ukurannya dan timbangannya serta dilakukan dengan serah terima langsung. Misalnya menjual emas dengan ukuran 18 karat seberat dua mitsqal dengan emas lain dengan ukuran 24 karat seberat 1,5 mitsqal , maka ini tidak dibolehkan dan hukumnya haram, karena keduanya harus sama dan sepadan. Apabila Anda menjual emas seberat dua mitsqal dengan meas yang berat dan ukurannya sama namun salah satunya tidak diserahterimakan secara langsung maka juga tidak dibolehkan karena harus dilakukan serah terima secara langsung di tempat akad.

Begitu juga dalam jual beli emas dengan mata uang perak. Apabila seseorang membeli emas dari pedagang atau pembuat perhiasan, maka dia tidak boleh pergi (berpisah) sebelum membayar pembeliannya secara penuh (lunas), karena mata uang perak sama dengan perak, dan jual beli emas dengan perak disyaratkan harus serah terima langsung sebelum kedua belah pihak berpisah. Berdasarkan sabda Nabi saw,”Maka jika barang-barang tersebut berbeda jenis, maka juallah sesukamu, asalkan tunai dengan tunai”.

Dikutip dari :
Buku Fiqh al bay' wa asy Syira' (judul terjemah Fiqh Jual Beli : Panduan praktis Bisnis Syariah).