Sabtu, 18 Oktober 2008

Instrumen FX Swap adalah instrumen untuk Menutupi Kebohongan dengan kebohongan

Berikut tulisan dari sebuah milis Ekonom Syariah (PSTTI UI) yang ditulis oleh seorang teman yang pernah terlibat langsung dalam kubangan konvensional dan Alhamdulillah sekarang beliau mendakwahkan ekonomi syariah.
Instrument foreign exchange swap ini adalah salah satu instrument moneter konvensional yang dapat dipakai untuk menahan melemahnya nilai tikar Rupiah terhadap Dollar pada saat Rupiah mengalami 'attack' atau serangan dari luar negeri. Hal ini terutama karena transaksi ini banyak disalahgunakan oleh para spekulan untuk memperpanjang posisi pembelian USD, karena pembelian USD mengharuskan tersedianya Rupiah yang cukup untuk mendukung tindakan pembeliannya itu. Nah untuk mengadakan tersedianya Rupiah ini, para spekulan tidak melakukan transaksi pinjam atau borrowing Rupiah karena terkena peraturan BI bahwa pihak luar negeri tidak boleh melakukan pinjaman dalam Rupiah, oleh karena itu mereka akan menggunakan instrumen ini, yaitu SWAP foreign exchange, yaitu kontrak untuk membeli Rupiah terhadap USD spot atau saat ini untuk dilepas lagi dalam tenor atau jangka waktu 1 bulan mendatang, sehingga kebutuhan untuk mengadakan Rupiah saat ini bisa ditutupi, sedangkan posisi pembeliannya tetap terbuka hingga 1 bulan mendatang. Dengan demikian, para spekulan telah mendanai pembelian USD thd Rupiah ini, dengan tanpa modal sama sekali. Zalim sekali bukan? Satu satunya biaya dan inipun tidak tunai, adalah premium SWAP itu sendiri, yang baru akan dibayar 1 bulan mendatang setelah full settlement. Namun demikian jika 1 bulan mendatang, nilai tukar di pasar spot telah meningkat menjadi katakanlah USD 10,000 (atau peningkatan 200 rupiah dibandingkan nilai sekarang 9800), sedangkan ongkos swapnya hanya 25 rupiah 1 bulan maka para spekulan telah meraup keuntungan sebesar 175 rupiah per 1 dollar. Bagaimana kalau pembeliannya USD 500 juta? Maka minimal mereka akan meraup keuntungan Rp 87,5 milyard dalam 1 bulan dan tanpa modal sama sekali !!!!. Dan itulah yang banyak dilakukan para spekulan asing, akhir akhir ini, sehingga menyebabkan nilai USD bisa naik begitu cepat dari 9600 samapai 10,000 dalam hitungan hari dan bisa turun lagi begitu mereka melakukan tindakan square off atau menutup transaksi dan mengantongi profit. Bagaimana kalau magnitudenya samapai Milyaran Dollar seperti yang dilakukan George Soros thd Thai Baht, Rupiah bahkan kasus poundsterling yang menjatuhkan Bank OF England? Tentu adalah proses depresiasi yang luar biasa besarnya (bahkan melebihi devaluasi), yang pada akhirnya menyebabkan kesengsaraan rakyat banyak dan negara. Karena depresiasi nilai tukar IDR ini menyebabkan naiknya biaya hidup (cost of living) dan naiknya hutang negara dalam dollar terutama yang sumber pembayarannya dalam Rupiah, sehingga buntutnya pemerintah akan mengejar pendapatan pajak yang akhirnya dibayar oleh seluruh rakyat. Oleh karena itulah, dalam perpektif Islam, produk Foreign Exchange SWAP atau Forward ini diharamkan karena termasuk Riba Fadl, yaitu riba karena pertukaran barang sejenis karena tidak memenuhi yadan bi yadin (atau hand by hand atau tunai seperti disyaratkan oleh Nabi Muhammad SAW) yaitu dengan value date atau waktu pengiriman 1 bulan mendatang sampai dengan 1 tahun. Selain itu, kesadaran ini tentunya sangat penting karena selama ini, riba yang ramai dibahas adalah riba an nasiah atau riba karena adanya penambahan pada transaksi pinjaman seperti pada transaksi kredit dan deposito, sedangkan riba al fadl ini jarang diungkap, padahal ini juga menjadi biang naik turunnya perekonomian yang menyebabkan kesengsaraan. Oleh karena itu produk ini sebaiknya dilarang saja diperdagangkan oleh BI (kalau buat masyarakat syariah, Fatwa Hukumnya oleh DSN sudah haram), mengingat mudaharatnya sangat banyak dibandingkan manfaatnya. Terakhir, perlu diketahui bahwa cara men derive atau menunrunkan produk ini atau cara menghitung swap costnya adalah dengan suku bunga. Yaitu perbedaan suku bunga antara USD dan Rupiah dikalikan dengan nilai tukar dan diannualized sesuai jangka waktu, sehingga jelas produk ini adalah anak cucu (yang sama haramnya) dari bunga atau riba. Semakin jelas, bahwa bunga memang akar dari segala permasalahan yang ada, oleh karena itu mari kita songsong pergantian sistem ekonomi seperti yang telah mulai dibicarakan bahkan di negara negara G 7, dengan sistem Islam, karena semua keburukan sistem kapitalis telah terbuka kedoknya. Mari kita perjuangkan bersama, kapan lagi? Wallahu a'lambisshawab Wassalamualaikum wr wb
--------------------------
Demikian tulisannya dalam milis ekonom syariah. Setelah saya tanya (via handphone) ttg apa solusi dari tulisan diatas. Jawab beliau adalah Kembali ke Emas.
Jika anda ekonom Syariah, maka sudah saatnya mengkampanyekan investasi emas dan pastikan bahwa di kantong anda ada Emas Logam Mulia (walaupun 1 gram) untuk dapat ditukarkan oleh peminat (orang awam) emas batangan. Jika banyak emas batangan dimasyarakat maka berarti Anda telah mengamankan masyarakat dan negeri ini dari segala krisis. Itulah riil Dakwah anda, sebelum Bank Central memperbaiki cadangan emasnya.
Selamat mengedukasi dan memasyarakatkan investasi emas.
Cinere, 181008
Mohamad Ihsan Palaloi

0 komentar: