Informasi valid mengatakan bahwa 3 bank Syariah mensponsori Fatwa Murabahah Emas. Alhamdulillah, akhirnya Lembaga Keuangan Syariah ikut serta dalam meramaikan fatwa murabahah emas. Ini merupakan langkah awal untuk menyemarakkan investasi emas dan menabung dinar.
Mari kita tunggu Fatwa Murabahah Emas....
Senin, 11 Januari 2010
Prakondisi Waqaf Emas
Banyak sekali khawatiran masyarakat berkenaan dengan waqaf uang, dimana uang kertas sangat memungkinkan terkena penyakit ekonomi. Dan jelas memang uang kertas sebagai instrumen untuk memfitnah produk berbasis syariah. Untuk itu perlu adanya prakondisi untuk mengimplementasikan waqaf emas sebagai solusi :
1. Efisienkan industri rahn emas agar masyarakat nyaman untuk berinvestasi emas
2. jadikan Bank Central sebagai murtahin dan LKS sebagai Rahin. (gunakan Rahn Tasjili)
3. Kembangkan Murabahah Emas sebagai suatu kemaslahatan untuk berinvestasi emas melalui LKS
4. Efisienkan pasar emas lokal dan nasional
5. Efisienkan harga emas lokal dan nasional
6. Jadikan LKS sebagai penerima Waqaf Emas
Wallahua'lam... mohon doa...
Senin, 04 Januari 2010
Sejumlah Bank Central berebut emas (sebuah pilihan cerdas)
Emas memunculkan kilaunya di sepanjang 2009 dan menutup akhir tahun lalu pada posisi terbaiknya sejak 3 dekade terakhir. Pelemahan dolar yang terjadi sepanjang 2009 membuat investor berbondong-bondong mencari tempat lindung investasi yang paling aman.
Pada perdagangan non formal di pasar spot 31 Desember 2009 lalu, harga emas berada di level US$ 1.096,20 per ounce atau berarti naik hingga US$ 218 sepanjang 2009. Rekor kenaikan harga sepanjang 2009 itu hanya terkalahkan oleh kenaikan harga emas di tahun 1979 yang mencapai US$ 286.
Seperti dikutip dari Reuters, Senin (4/1/2010), secara persentase, harga emas sepanjang tahun 2009 melonjak hingga 24,8%. Angka itu lebih rendah dari kenaikan harga di tahun 2007 yang mencapai 31%.
Harga emas tertinggi sepanjang 2009 tercapai pada 1 Desember 2009 ketika harga menembus US$ 1.200 per ounce. Harga emas sempat menembus US$ 1.220 per ounce pada 3 Desember akibat berbagai kombinasi sentimen seperti suku bunga, depresiasi dolar dan inflasi.
Investor terus memburu emas ketika dolar AS terus terkulai di tengah krisis yang menyebabkan perekonomian dunia diliputi ketidakpastian. Investor juga mencari tempat lindung investasi yang paling aman dari inflasi yang dikhawatirkan akan meningkat akibat membanjirnya program stimulus ekonomi yang bernilai triliunan dolar AS.
Harga emas juga terdorong oleh aksi penjualan emas yang dilakukan IMF. Sejumlah bank sentral dari berbagai belahan dunia 'menampung' hasil penjualan emas IMF, yang diartikan analis sebagai meningkatnya permintaan, sementara produksi dari tambang-tambang emas dunia kecenderungannya stagnan bahkan berkurang.
IMF tercatat menjual 10 ton emasnya kepada Sri Lanka senilai US$ 375 juta. IMF menjual 200 ton emas kepada Bank Sentral India senilai US$ 6,7 miliar pada 19 Oktober dan 2 ton emasnya kepada Bank Sentral Mauritius senilai US$ 71,7 juta pada 11 November 2009. Total emas yang telah dijual IMF dalam rangka mencari sumber pendanaan krisis telah mencapai 212 ton.
sumber detik.com
Pada perdagangan non formal di pasar spot 31 Desember 2009 lalu, harga emas berada di level US$ 1.096,20 per ounce atau berarti naik hingga US$ 218 sepanjang 2009. Rekor kenaikan harga sepanjang 2009 itu hanya terkalahkan oleh kenaikan harga emas di tahun 1979 yang mencapai US$ 286.
Seperti dikutip dari Reuters, Senin (4/1/2010), secara persentase, harga emas sepanjang tahun 2009 melonjak hingga 24,8%. Angka itu lebih rendah dari kenaikan harga di tahun 2007 yang mencapai 31%.
Harga emas tertinggi sepanjang 2009 tercapai pada 1 Desember 2009 ketika harga menembus US$ 1.200 per ounce. Harga emas sempat menembus US$ 1.220 per ounce pada 3 Desember akibat berbagai kombinasi sentimen seperti suku bunga, depresiasi dolar dan inflasi.
Investor terus memburu emas ketika dolar AS terus terkulai di tengah krisis yang menyebabkan perekonomian dunia diliputi ketidakpastian. Investor juga mencari tempat lindung investasi yang paling aman dari inflasi yang dikhawatirkan akan meningkat akibat membanjirnya program stimulus ekonomi yang bernilai triliunan dolar AS.
Harga emas juga terdorong oleh aksi penjualan emas yang dilakukan IMF. Sejumlah bank sentral dari berbagai belahan dunia 'menampung' hasil penjualan emas IMF, yang diartikan analis sebagai meningkatnya permintaan, sementara produksi dari tambang-tambang emas dunia kecenderungannya stagnan bahkan berkurang.
IMF tercatat menjual 10 ton emasnya kepada Sri Lanka senilai US$ 375 juta. IMF menjual 200 ton emas kepada Bank Sentral India senilai US$ 6,7 miliar pada 19 Oktober dan 2 ton emasnya kepada Bank Sentral Mauritius senilai US$ 71,7 juta pada 11 November 2009. Total emas yang telah dijual IMF dalam rangka mencari sumber pendanaan krisis telah mencapai 212 ton.
sumber detik.com
Senin, 28 Desember 2009
Rahn Tasjili (Fatwa DSN 68/2008)
FATWADEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 68/DSN-MUI/III2008
Tentang
RAHN TASJILY
يممن الرح ِبسم االله الرح
ِ ِ ِ ِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah
pinjaman atau transaksi lain yang menimbulkan utang piutang
dengan memberikan jaminan barang dengan ketentuan barang
tersebut masih dikuasai dan digunakan oleh pihak berutang;
b. bahwa pihak berpiutang berhak dengan mudah untuk
melakukan eksekusi atas barang agunan yang masih dikuasai
oleh peminjam jika terjadi wanprestasi;
c. bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-
prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional MUI memandang
perlu menetapkan fatwa tentang Rahn Tasjily untuk dijadikan
pedoman.
Mengingat : 1. Firman Allah SWT.:
(٢٨٣ :بوضة... )البقرةان مقا فرهتبا ك َاتجدو تم عل َى سفر و َلمنو ِإن ك
ٌ ْ َ ِ ٌ ِ َ ٍ ْ ُ
“Dan apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak
memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang ...”. (QS. Al-Baqarah [2]: 283)
2. Hadis Nabi s.a.w.; antara lain
1) Dari ‘Aisyah r.a., ia berkata:
هودي ِإل َىا من يامى طعتريه وسلم اش َأن رسول االله ص َّى االله عل
َ َّ َ ُ ل ِ َ َّ
.د ا من حد أجل ورهنه در
ي ع ٍ َ
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah membeli
makanan dengan berhutang dari seorang Yahudi, dan
Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.” (HR al-
Bukhari dan Muslim)
2) Dari Abu Hurairah, Nabi s.a.w. bersabda:
Dewan Syariah Nasional MUI
Rahn Tasjily 2
يه غرمهنمه وعل، َله غ ناح ِبه ا َّلذي رهغلق الرهن من صلا ي
ُ َ ُ ه َ َ
"Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik
yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan
menanggung resikonya." (HR. Nabi riwayat al-Syafi'i, al-
Daraquthni dan Ibnu Majah)
3) Dari Abu Hurairah bahwa Nabi s.a.w. bersabda:
ته ِإذ َانفقشرب ِب بن الدرا، و َلونته ِإذ َا ك َان مرهنفقركب ِب ا َلظهر
َ َ ي َ َ َ َ ي َّ
.شرب النفقةركب و ا، وع َى الذي َان مرهو
َ َ ُ ي َ ي ل َّ ن ك َ
"Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki
dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang
digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung
biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan
memerah susu tersebut wajib menanggung biaya
perawatan dan pemeliharaan." (HR Jama’ah, kecuali
Muslim dan al-Nasa’i)
3. Ijma’:
Para ulama sepakat membolehkan akad Rahn (al-Zuhaili, al-
Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1985, V: 181).
4. Kaidah Fiqih:
.ا مع َى تحر
ه ِي ل يللدل داحة ِإلا َأن ياملات ْالإبي ا ْلمعالأصل ف
ٌ َّ ُ َّ ْ ِ َ ُ َ (١
Pada dasarnya segala bentuk muamalat boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
نز َلة الضرورةنزل مت اجة قد٢( َا ْلح
ِ َ ِ ُ ُ َ
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”
٣( ا َل َّا ِبت ب ِا ْلعرف ك َال َّا ِبت ب ِالشرع
ِ ث ث
“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan
sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’
(selama tidak bertentangan dengan syari’at.”
Memperhatikan : 1. Surat dari Perum Pegadaian No. 186/US.1.00/2007.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional MUI
pada hari Kamis, 28 Shafar 1429 H./06 Maret 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG RAHN TASJILY
Dewan Syariah Nasional MUI
Rahn Tasjily 3
Pertama : Ketentuan Umum
Rahn Tasjily adalah jaminan dalam bentuk barang atas utang
tetapi barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam
penguasaan (pemanfaatan) Rahin dan bukti kepemilikannya
diserahkan kepada murtahin;
Kedua: : Ketentuan Khusus
Bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan
utang dalam bentuk Rahn Tasjily dibolehkan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Rahin menyerahkan bukti kepemilikan barang kepada
murtahin;
b. Penyimpanan barang jaminan dalam bentuk bukti sah
kepemilikan atau sertifikat tersebut tidak memindahkan
kepemilikan barang ke Murtahin. Dan apabila terjadi
wanprestasi atau tidak dapat melunasi utangnya, Marhun
dapat dijual paksa/dieksekusi langsung baik melalui lelang
atau dijual ke pihak lain sesuai prinsip syariah;
c. Rahin memberikan wewenang kepada Murtahin untuk
mengeksekusi barang tersebut apabila terjadi wanprestasi
atau tidak dapat melunasi utangnya;
d. Pemanfaatan barang marhun oleh rahin harus dalam batas
kewajaran sesuai kesepakatan;
e. Murtahin dapat mengenakan biaya pemeliharaan dan
penyimpanan barang marhun (berupa bukti sah
kepemilikan atau sertifikat) yang ditanggung oleh rahin;
f. Besaran biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang
marhun tidak boleh dikaitkan dengan jumlah pinjaman yang
diberikan;
g. Besaran biaya sebagaimana dimaksud huruf e tersebut
didasarkan pada pengeluaran yang riil dan beban lainnya
berdasarkan akad Ijarah.
h. Biaya asuransi pembiayaan Rahn Tasjily ditanggung oleh
Rahin.
Ketiga : Ketentuan-ketentuan umum fatwa No.25/DSN-MUI/III/2002
tentang Rahn yang terkait dengan pelaksanaan akad Rahn Tasjily
tetap berlaku.
Keempat : Ketentuan Penutup
1. Jika terjadi perselisihan (persengketaan) di antara para pihak,
dan tidak tercapai kesepakatan di antara mereka maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah
Nasional atau melalui Pengadilan Agama
Dewan Syariah Nasional MUI
Rahn Tasjily 4
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan
diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Shafar 1428 H
06 Maret 2008 M
DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
DRS. H.M. ICHWAN SAM
DR. K.H. M.A. SAHAL MAHFUDH
Senin, 21 Desember 2009
Selasa, 08 Desember 2009
Kamis, 19 November 2009
Seminar Emas : Logam Mulia dan Dinar Emas sebagai Alternatif Investasi yang Aman
MES bersama Pegadaian Syariah mengadakan seminar dengan tema "Logam Mulia dan Dinar Emas sebagai Alternatif Investasi yang Aman" yang dilaksanakan pada :
Hari : kamis/19 Nopember 2009
Pukul : 12.00-16.00 WIB
Tempat : Gedung Langenpalikrama, PERUM Pegadaian
Jl. Kramat Raya 162, Jakarta Pusat
Acara :
Sambutan :dirut Pegadaian, Ketua MES
Pembicara : Dirbang Pegadaian, Gerai Dinar, Ketua Primkopau Mabesau, Dirut Bank Jabar
Moderator : Nurul Huda (Pengurus MES)
Hari : kamis/19 Nopember 2009
Pukul : 12.00-16.00 WIB
Tempat : Gedung Langenpalikrama, PERUM Pegadaian
Jl. Kramat Raya 162, Jakarta Pusat
Acara :
Sambutan :dirut Pegadaian, Ketua MES
Pembicara : Dirbang Pegadaian, Gerai Dinar, Ketua Primkopau Mabesau, Dirut Bank Jabar
Moderator : Nurul Huda (Pengurus MES)
Langganan:
Postingan (Atom)


