Banyak pertanyaan sehubungan dengan perorangan/ institusi swasta yang mengeluarkan produk-produk berbasis emas. selalu kami menjawab dengan kriteria yaitu ;
1. apakah produk ini berbasis syariah /didampingi oleh Dewan Pengawas syariah? atau apakah creatornya memiliki pengetahuan tentang fiqh jual beli emas?
2. apakah ada auditor yang mengaudit dalam institusi tersebut?
3. apakah institusi ini memang mempunyai kapasitas dalam hal emas?
Jadi mohon maaf , kami tidak bisa merekomendasi jika tidak memenuhi kriteria diatas.
Sabtu, 23 Oktober 2010
Langganan:
Postingan (Atom)