FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 68/DSN-MUI/III2008
Tentang
RAHN TASJILY
يممن الرح ِبسم االله الرح
ِ ِ ِ ِ
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah
pinjaman atau transaksi lain yang menimbulkan utang piutang
dengan memberikan jaminan barang dengan ketentuan barang
tersebut masih dikuasai dan digunakan oleh pihak berutang;
b. bahwa pihak berpiutang berhak dengan mudah untuk
melakukan eksekusi atas barang agunan yang masih dikuasai
oleh peminjam jika terjadi wanprestasi;
c. bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-
prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional MUI memandang
perlu menetapkan fatwa tentang Rahn Tasjily untuk dijadikan
pedoman.
Mengingat : 1. Firman Allah SWT.:
(٢٨٣ :بوضة... )البقرةان مقا فرهتبا ك َاتجدو تم عل َى سفر و َلمنو ِإن ك
ٌ ْ َ ِ ٌ ِ َ ٍ ْ ُ
“Dan apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak
memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang ...”. (QS. Al-Baqarah [2]: 283)
2. Hadis Nabi s.a.w.; antara lain
1) Dari ‘Aisyah r.a., ia berkata:
هودي ِإل َىا من يامى طعتريه وسلم اش َأن رسول االله ص َّى االله عل
َ َّ َ ُ ل ِ َ َّ
.د ا من حد أجل ورهنه در
ي ع ٍ َ
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah membeli
makanan dengan berhutang dari seorang Yahudi, dan
Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.” (HR al-
Bukhari dan Muslim)
2) Dari Abu Hurairah, Nabi s.a.w. bersabda:
Dewan Syariah Nasional MUI
Rahn Tasjily 2
يه غرمهنمه وعل، َله غ ناح ِبه ا َّلذي رهغلق الرهن من صلا ي
ُ َ ُ ه َ َ
"Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik
yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan
menanggung resikonya." (HR. Nabi riwayat al-Syafi'i, al-
Daraquthni dan Ibnu Majah)
3) Dari Abu Hurairah bahwa Nabi s.a.w. bersabda:
ته ِإذ َانفقشرب ِب بن الدرا، و َلونته ِإذ َا ك َان مرهنفقركب ِب ا َلظهر
َ َ ي َ َ َ َ ي َّ
.شرب النفقةركب و ا، وع َى الذي َان مرهو
َ َ ُ ي َ ي ل َّ ن ك َ
"Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki
dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang
digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung
biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan
memerah susu tersebut wajib menanggung biaya
perawatan dan pemeliharaan." (HR Jama’ah, kecuali
Muslim dan al-Nasa’i)
3. Ijma’:
Para ulama sepakat membolehkan akad Rahn (al-Zuhaili, al-
Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1985, V: 181).
4. Kaidah Fiqih:
.ا مع َى تحر
ه ِي ل يللدل داحة ِإلا َأن ياملات ْالإبي ا ْلمعالأصل ف
ٌ َّ ُ َّ ْ ِ َ ُ َ (١
Pada dasarnya segala bentuk muamalat boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
نز َلة الضرورةنزل مت اجة قد٢( َا ْلح
ِ َ ِ ُ ُ َ
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”
٣( ا َل َّا ِبت ب ِا ْلعرف ك َال َّا ِبت ب ِالشرع
ِ ث ث
“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan
sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’
(selama tidak bertentangan dengan syari’at.”
Memperhatikan : 1. Surat dari Perum Pegadaian No. 186/US.1.00/2007.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional MUI
pada hari Kamis, 28 Shafar 1429 H./06 Maret 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG RAHN TASJILY
Dewan Syariah Nasional MUI
Rahn Tasjily 3
Pertama : Ketentuan Umum
Rahn Tasjily adalah jaminan dalam bentuk barang atas utang
tetapi barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam
penguasaan (pemanfaatan) Rahin dan bukti kepemilikannya
diserahkan kepada murtahin;
Kedua: : Ketentuan Khusus
Bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan
utang dalam bentuk Rahn Tasjily dibolehkan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Rahin menyerahkan bukti kepemilikan barang kepada
murtahin;
b. Penyimpanan barang jaminan dalam bentuk bukti sah
kepemilikan atau sertifikat tersebut tidak memindahkan
kepemilikan barang ke Murtahin. Dan apabila terjadi
wanprestasi atau tidak dapat melunasi utangnya, Marhun
dapat dijual paksa/dieksekusi langsung baik melalui lelang
atau dijual ke pihak lain sesuai prinsip syariah;
c. Rahin memberikan wewenang kepada Murtahin untuk
mengeksekusi barang tersebut apabila terjadi wanprestasi
atau tidak dapat melunasi utangnya;
d. Pemanfaatan barang marhun oleh rahin harus dalam batas
kewajaran sesuai kesepakatan;
e. Murtahin dapat mengenakan biaya pemeliharaan dan
penyimpanan barang marhun (berupa bukti sah
kepemilikan atau sertifikat) yang ditanggung oleh rahin;
f. Besaran biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang
marhun tidak boleh dikaitkan dengan jumlah pinjaman yang
diberikan;
g. Besaran biaya sebagaimana dimaksud huruf e tersebut
didasarkan pada pengeluaran yang riil dan beban lainnya
berdasarkan akad Ijarah.
h. Biaya asuransi pembiayaan Rahn Tasjily ditanggung oleh
Rahin.
Ketiga : Ketentuan-ketentuan umum fatwa No.25/DSN-MUI/III/2002
tentang Rahn yang terkait dengan pelaksanaan akad Rahn Tasjily
tetap berlaku.
Keempat : Ketentuan Penutup
1. Jika terjadi perselisihan (persengketaan) di antara para pihak,
dan tidak tercapai kesepakatan di antara mereka maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah
Nasional atau melalui Pengadilan Agama
Dewan Syariah Nasional MUI
Rahn Tasjily 4
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan
diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Shafar 1428 H
06 Maret 2008 M
DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
DRS. H.M. ICHWAN SAM
DR. K.H. M.A. SAHAL MAHFUDH
Senin, 28 Desember 2009
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar