Setelah ditunggu-tunggu akhir Fatwa Murabahah Emas sudah diterbitkan oleh DSN Berikut kutipan keputusan nya :
Jual beli emas secara tidak tunai, baik melalui jual beli
biasa atau jual beli murabahah, hukumnya boleh (mubah,
ja’iz) selama emas tidak menjadi alat tukar yang resmi
(uang).
Senin, 15 November 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar