Senin, 28 Desember 2009

Rahn Tasjili (Fatwa DSN 68/2008)

Tautan FATWA
DEWAN SYARI’AH NASIONAL
NO: 68/DSN-MUI/III2008
Tentang
RAHN TASJILY
‫يم‬‫من الرح‬‫ ِبسم االله الرح‬
‫ ِ‬  ‫ ِ‬ ِ ‫ ِ‬
Dewan Syari’ah Nasional setelah
Menimbang : a. bahwa salah satu bentuk jasa pelayanan Lembaga Keuangan
Syariah (LKS) yang menjadi kebutuhan masyarakat adalah
pinjaman atau transaksi lain yang menimbulkan utang piutang
dengan memberikan jaminan barang dengan ketentuan barang
tersebut masih dikuasai dan digunakan oleh pihak berutang;
b. bahwa pihak berpiutang berhak dengan mudah untuk
melakukan eksekusi atas barang agunan yang masih dikuasai
oleh peminjam jika terjadi wanprestasi;
c. bahwa agar cara tersebut dilakukan sesuai dengan prinsip-
prinsip syariah, Dewan Syariah Nasional MUI memandang
perlu menetapkan fatwa tentang Rahn Tasjily untuk dijadikan
pedoman.
Mengingat : 1. Firman Allah SWT.:
(٢٨٣ :‫بوضة... )البقرة‬‫ان مق‬‫ا فره‬‫تب‬‫ا ك َا‬‫تجدو‬ ‫تم عل َى سفر و َلم‬‫ن‬‫و ِإن ك‬
‫ ٌ‬  ‫ ْ‬ ‫ َ ِ ٌ‬  ‫ ِ‬  ‫ َ ٍ‬   ‫ ْ ُ‬
“Dan apabila kamu dalam perjalanan sedang kamu tidak
memperoleh seorang juru tulis maka hendaklah ada barang
tanggungan yang dipegang ...”. (QS. Al-Baqarah [2]: 283)
2. Hadis Nabi s.a.w.; antara lain
1) Dari ‘Aisyah r.a., ia berkata:
‫هودي ِإل َى‬‫ا من ي‬‫ام‬‫ى طع‬‫تر‬‫يه وسلم اش‬‫ َأن رسول االله ص َّى االله عل‬
     ‫ َ‬   ‫ َّ‬   ‫ َ‬ ُ ‫ل‬ ِ ‫ َ‬   ‫ َّ‬
.‫د‬ ‫ا من حد‬ ‫أجل ورهنه در‬
 ‫ي‬    ‫ع‬      ‫ ٍ‬ ‫ َ‬
“Sesungguhnya Rasulullah s.a.w. pernah membeli
makanan dengan berhutang dari seorang Yahudi, dan
Nabi menggadaikan sebuah baju besi kepadanya.” (HR al-
Bukhari dan Muslim)
2) Dari Abu Hurairah, Nabi s.a.w. bersabda:
Dewan Syariah Nasional MUI
Rahn Tasjily 2
‫يه غرمه‬‫نمه وعل‬‫، َله غ‬ ‫ن‬‫اح ِبه ا َّلذي ره‬‫غلق الرهن من ص‬‫لا ي‬
   ‫ ُ‬ ‫ َ‬    ‫ ُ‬ ‫ ه‬            ‫ َ‬ ‫ َ‬
"Tidak terlepas kepemilikan barang gadai dari pemilik
yang menggadaikannya. Ia memperoleh manfaat dan
menanggung resikonya." (HR. Nabi riwayat al-Syafi'i, al-
Daraquthni dan Ibnu Majah)
3) Dari Abu Hurairah bahwa Nabi s.a.w. bersabda:
‫ته ِإذ َا‬‫نفق‬‫شرب ِب‬ ‫بن الدر‬‫ا، و َل‬‫ون‬‫ته ِإذ َا ك َان مره‬‫نفق‬‫ركب ِب‬ ‫ا َلظهر‬
 ‫ َ َ‬  ‫ ي‬      ‫ َ‬  ‫ َ َ‬ ‫ َ‬ ‫ ي‬ ‫ َّ‬
.‫شرب النفقة‬‫ركب و‬ ‫ا، وع َى الذي‬‫ َان مرهو‬
‫ َ َ ُ‬    ‫ ي‬  ‫ َ‬ ‫ ي‬  ‫ ل َّ‬  ‫ن‬    ‫ك َ‬
"Tunggangan (kendaraan) yang digadaikan boleh dinaiki
dengan menanggung biayanya dan binatang ternak yang
digadaikan dapat diperah susunya dengan menanggung
biayanya. Orang yang menggunakan kendaraan dan
memerah susu tersebut wajib menanggung biaya
perawatan dan pemeliharaan." (HR Jama’ah, kecuali
Muslim dan al-Nasa’i)
3. Ijma’:
Para ulama sepakat membolehkan akad Rahn (al-Zuhaili, al-
Fiqh al-Islami wa Adillatuhu, 1985, V: 181).
4. Kaidah Fiqih:
.‫ا‬ ‫م‬‫ع َى تحر‬
‫ه‬ ‫ ِي‬  ‫ل‬ ‫يل‬‫ل‬‫دل د‬‫احة ِإلا َأن ي‬‫املات ْالإب‬‫ي ا ْلمع‬‫الأصل ف‬
‫ ٌ‬ ‫ َّ‬ ‫ ُ َّ ْ‬ ِ  ‫ َ‬  ‫ ُ‬ َ (١
Pada dasarnya segala bentuk muamalat boleh dilakukan
kecuali ada dalil yang mengharamkannya.
‫نز َلة الضرورة‬‫نزل م‬‫ت‬ ‫اجة قد‬‫٢( َا ْلح‬
    ‫ ِ َ‬ ‫ ِ ُ‬ ‫ ُ َ‬
“Keperluan dapat menduduki posisi darurat.”
‫٣( ا َل َّا ِبت ب ِا ْلعرف ك َال َّا ِبت ب ِالشرع‬
‫ ِ‬  ‫ ث‬   ‫ث‬
“Sesuatu yang berlaku berdasarkan adat kebiasaan
sama dengan sesuatu yang berlaku berdasarkan syara’
(selama tidak bertentangan dengan syari’at.”
Memperhatikan : 1. Surat dari Perum Pegadaian No. 186/US.1.00/2007.
2. Pendapat peserta Rapat Pleno Dewan Syari’ah Nasional MUI
pada hari Kamis, 28 Shafar 1429 H./06 Maret 2008.
MEMUTUSKAN
Menetapkan : FATWA TENTANG RAHN TASJILY
Dewan Syariah Nasional MUI
Rahn Tasjily 3
Pertama : Ketentuan Umum
Rahn Tasjily adalah jaminan dalam bentuk barang atas utang
tetapi barang jaminan tersebut (marhun) tetap berada dalam
penguasaan (pemanfaatan) Rahin dan bukti kepemilikannya
diserahkan kepada murtahin;
Kedua: : Ketentuan Khusus
Bahwa pinjaman dengan menggadaikan barang sebagai jaminan
utang dalam bentuk Rahn Tasjily dibolehkan dengan ketentuan
sebagai berikut :
a. Rahin menyerahkan bukti kepemilikan barang kepada
murtahin;
b. Penyimpanan barang jaminan dalam bentuk bukti sah
kepemilikan atau sertifikat tersebut tidak memindahkan
kepemilikan barang ke Murtahin. Dan apabila terjadi
wanprestasi atau tidak dapat melunasi utangnya, Marhun
dapat dijual paksa/dieksekusi langsung baik melalui lelang
atau dijual ke pihak lain sesuai prinsip syariah;
c. Rahin memberikan wewenang kepada Murtahin untuk
mengeksekusi barang tersebut apabila terjadi wanprestasi
atau tidak dapat melunasi utangnya;
d. Pemanfaatan barang marhun oleh rahin harus dalam batas
kewajaran sesuai kesepakatan;
e. Murtahin dapat mengenakan biaya pemeliharaan dan
penyimpanan barang marhun (berupa bukti sah
kepemilikan atau sertifikat) yang ditanggung oleh rahin;
f. Besaran biaya pemeliharaan dan penyimpanan barang
marhun tidak boleh dikaitkan dengan jumlah pinjaman yang
diberikan;
g. Besaran biaya sebagaimana dimaksud huruf e tersebut
didasarkan pada pengeluaran yang riil dan beban lainnya
berdasarkan akad Ijarah.
h. Biaya asuransi pembiayaan Rahn Tasjily ditanggung oleh
Rahin.
Ketiga : Ketentuan-ketentuan umum fatwa No.25/DSN-MUI/III/2002
tentang Rahn yang terkait dengan pelaksanaan akad Rahn Tasjily
tetap berlaku.
Keempat : Ketentuan Penutup
1. Jika terjadi perselisihan (persengketaan) di antara para pihak,
dan tidak tercapai kesepakatan di antara mereka maka
penyelesaiannya dilakukan melalui Badan Arbitrase Syari’ah
Nasional atau melalui Pengadilan Agama
Dewan Syariah Nasional MUI
Rahn Tasjily 4
2. Fatwa ini berlaku sejak tanggal ditetapkan dengan ketentuan
jika di kemudian hari ternyata terdapat kekeliruan, akan
diubah dan disempurnakan sebagaimana mestinya.
Ditetapkan di : Jakarta
Pada tanggal : 28 Shafar 1428 H
06 Maret 2008 M
DEWAN SYARIAH NASIONAL
MAJELIS ULAMA INDONESIA
Ketua, Sekretaris,
DRS. H.M. ICHWAN SAM
DR. K.H. M.A. SAHAL MAHFUDH

Kamis, 19 November 2009

Seminar Emas : Logam Mulia dan Dinar Emas sebagai Alternatif Investasi yang Aman

MES bersama Pegadaian Syariah mengadakan seminar dengan tema "Logam Mulia dan Dinar Emas sebagai Alternatif Investasi yang Aman" yang dilaksanakan pada :
Hari : kamis/19 Nopember 2009
Pukul : 12.00-16.00 WIB
Tempat : Gedung Langenpalikrama, PERUM Pegadaian
Jl. Kramat Raya 162, Jakarta Pusat
Acara :
Sambutan :dirut Pegadaian, Ketua MES
Pembicara : Dirbang Pegadaian, Gerai Dinar, Ketua Primkopau Mabesau, Dirut Bank Jabar
Moderator : Nurul Huda (Pengurus MES)


Sabtu, 15 Agustus 2009

HAL-HAL YANG MEMBATALKAN KEISLAMAN

dikutip dari buku saku yang disusun oleh syeikh muhammad bin saleh al ustaimin (didapat saat miqat di jironah).

ketahuilah ada beberapa hal yang dpat membatalkan keislaman seseorang, dan yang paling banyak terjadi ada 10 macam yangwajib dihindari yaitu :
1. Mempersekutukan Allah
2. Barang siapa yang menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah.
3. Barang siapa yang tidak mengkafirkan org musyrik atau ragu akan kekafirannya atau membenarkan paham (mazhab) mereka
4. barang siapa yang berkeyakinan bahwa selain tuntunan nabi Muhammad saw lebih sempurna. sebagai contoh :
- berkeyakinan bahwa aturan-aturan yg diciptakan manusia lebih utama dari pada syariah
- Berpendapat bahwa melaksanakan hukum Allah tidak cocok lagi dengan zaman sekarang
- berkeyakinan bahwa boleh menggunakan selain hukum Allah dlm segi muamalat (penting.... red)
5. barang siapa yang membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah saw sebagai syariah beliau, sekalipun ia ikut mengamalkannya.
6. Barang siapa yang memperolok-olok Allah, atau kitabnya, atau rasullnya
7. Sihir
8. membantu dan menolong org musyrik u memusuhi kaum muslimin
9. Barang siapa yang berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syariah.
10 Berpaling dari Agama Allah.
Dalam hal -hal yang membatalkan keislaman ini, tidak ada bedanya antara yang main-main dan yang sungguh-sungguh sengaja melanggar.
Kita berlindung kepada Allah dari hal-hal yang mendatangkan kemurkaanNya dan kepedihan siksa-Nya.
-------------
Jadi kembalilah secara total ke syariah baik dalam ibadah maupun muamalat. Untuk itu sebelum memasuki ramadhan , maka niatkan untuk menjalankan syariah secara total.
senyum dari pojok syariah "

Rabu, 29 Juli 2009

Menanti Dinar Kotak Pegadaian Syariah


Dinar bukan dilihat dari bentuk dan karatnya tetapi dari beratnya. Berat 1 dinar= 1 mistqal atau setara dengan 4.25 gram.
SILAHKAN MENGHUBUNGI PEGADAIAN SYARIAH TERDEKAT

Minggu, 26 Juli 2009

De Beers 1H Sales -54%, Profits -99%

RAPAPORT... De Beers Group's sales for the first half of 2009 fell 54 percent to $1.7 billion. The company reported net earnings of $3 million, which was a drop of 99 percent. De Beers registered underlying losses — i.e., operating losses — of $164 million, compared with underlying earnings of $350 million one year ago. First-half sales for the Diamond Trading Company (DTC) were down 57 percent to $1.4 billion. De Beers noted the sales decline was "due to reduced purchases by sightholders as they worked to reduce inventory levels and increase liquidity in the face of the global economic downturn."
Production fell 73 percent to 6.6 million carats as many mining operations were placed on care and maintenance during the first quarter. Subsequently, though, all except one mine have resumed operations, according to De Beers. For the full year, De Beers predicts production will be half that of 2008.
De Beers reduced costs by more than 50 percent in the first half, realizing $612 million in savings and reducing capital expenses by $241 million. Shareholders provided $500 million in additional subordinated loan funding, brining total loans to $817 million before International Financial Reporting Standards (IFRS) interest adjustments. The company stated that it is working with banks to renew a $1.5 billion term loan, which expires in March 2010. Net debt as of June 2009 was at $4.1 billion, up from $3.8 billion in December.
"The trading environment in the rough diamond market was extraordinarily difficult in the first quarter but, during the second quarter, De Beers began to see positive trends in demand, sales and price," according to the company's statement. De Beers reported that "consumer desire" for diamonds was strong, and that it was therefore investing in three separate initiatives to turn that sentiment into sales.
De Beers remains at the forefront of several marketing initiatives. In the Far East, De Beers’ Forevermark has expanded in Hong Kong, Macau, China and Japan, and is available in 245 retail locations. Forevermark is being expanded into six new cities in China. De Beers is currently developing its latest "Big Idea" concept with sightholders and retailers in the U.S. in time for the Christmas season. De Beers is also a founding member of a new industry marketing initiative, The International Diamond Board (IDB), "which aims to drive demand and protect consumers’ confidence in diamonds," according to De Beers.
Looking ahead, De Beers expects more stable conditions. Inventories of rough in the cutting centers have been reduced by some 30 percent from their peak in 2008, according to the company, and debt levels across these centers have now been reduced "to more sustainable levels."
"De Beers will continue to take a cautious approach in terms of production, sales and cost management, while anticipating the continued steady recovery of the industry. Looking to the medium term, diamonds have historically performed well in periods following recessions, with significant price growth seen in almost every recovery period dating back to before the 1970s. In the long term, the fundamentals of the diamond industry remain strong. With no major new diamond discoveries in more than a decade, and with worldwide reserves at an all-time low, diamonds will become more scarce. As demand grows in emerging markets, it is likely that sales will outpace forecast diamond supply for many years to come," the company reported.
source : diamonds.net

Selasa, 16 Juni 2009

Simpan Emas di Pegadaian dengan Jasa Titipan

Banyak pertanyaan berkenaan tentang penyimpanan emas batangan setelah membeli emas logam mulia di Pegadaian. Diinfokan bahwa Pegadaian mempunyai produk jasa titipan.
Tarif Jasa Titipan ini untuk perhiasan emas dan emas lantakan dikenakan tarif sebesar
Rp. 20.000/100 gram per bulan. Info lebih lanjut 021 3155550 ext 418.


terima kasih
selamat berinvestasi emas.

Jumat, 02 Januari 2009

one man, one gram gold for palestina


Semakin kita mengkampanyekan instrumen sesat maka kita ikut dalam lingkaran system mereka. Untuk itu gold /emas yang mulai sedikit-sedikit kita berikan kepada Saudara kita.
Sahabat Nabi Abdurrahman bin Auf Radhiyallahu'anhu menyerahkan yang bernilai kepada Nabi saat mau berperang yaitu emas bukan yang lain.
Semoga kita dimudahkan untuk menyerahkan yang bernilai (emas) kepada Saudara kita di Palestina.