Sabtu, 04 Oktober 2008

Mensikapi Intervensi Instrumen Keuangan

Dari Anas bin Malik r.a. beliau berkata : Harga barang-barang pernah mahal pada masa Rasulullah saw. Lalu orang-orang berakta : Ya , Rasulullah harga-harga menjadi mahal, tetapkanlah patokan harga untuk kami; lalu Rasulullah bersabda : Sesungguhnya Allah lah yang menetapkan harga, yang menahan dan membagikan rejeki; Dan sesungguhnya saya mengharapkan agar saya dapat berjumpa dengan Allah Swt, dalam keadaan tidak ada seorangpun di antara kamu sekalian yang menuntut saya karena kezoliman dalam penumpahan darah (pembunuhan) dan harta. Diriwayatkan oleh perawi yang lima (selain An-Nasa'i(Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) serta dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Menurut hadits diatas, kebijakan mengenai penetapan harga tidak dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Oleh karenanya, mayoritas para ulama mengharamkan penetapan harga meskipun harga yang ditetapkan itu adalah harga bahan makan yang penting bagi kemaslahan ummat. Dan sebagian ulama berdasarkan hadist diatas dan Annisa 29, maka intervensi harga hukumnya haram.
Bagaimana dengan kondisi sekarang dengan instrumen-instrumen finansial yang selalu diintervensi dan menggunakan kas negara. Sudah jelas Kasus BLBI yang sekarang sedang hangat menunjukkan bahwa intervensi adalah kebohongan untuk menutupi kebohongan lama. Begitu juga Paket Bailout US$700 di AS merupakan intervensi untuk menutupi kebohongan lama. Jadi jelaslah bahwa dengan menggunakan instrumen emas , maka Insya Allah nilainya akan mengikuti perkembangan zaman. Dan ini telah terbukti bahwa emas selalu menjadi instrumen yang nyaman dan aman sepanjang zaman.
Selamat berinvestasi Emas
Mohamad Ihsan Palaloi

Tidak ada komentar: