Senin, 14 Juli 2008

Teori Investasi

Investor Emas yang berbahagia,

Saat ini banyak sekali lembaga/institusi yang menawarkan perihal Investasi dengan feature-feature yang bagus. Namun jika kita balik ke dalam konsep Syariah maka Teori Investasi sudah ada dan telah lama diaplikasikan. Sebagai Ilustrasi ada beberapa contoh sebelum kita membahas Investasi, yaitu :
1. Dalam berdoa
Saya ambil contoh dari doa untuk orang tua
"Ya Allah Ampunilah aku dan ampunilah doa orang tuaku.....

2. Perintah dari Allah
"Jagalah dirimu, Keluargamu dari Api Neraka"

Dari contoh di atas terlihat bahwa kita diperkenankan untuk menyelamatkan diri sendiri baru orang lain. Begitu juga dalam berinvestasi, kita disyariatkan untuk mengelola investasi dengan tangan sendiri. Tangan kita berpotensi mengelola usaha sendiri dan dengan tangan kita berpotensi terjawabnya doa. Jadi dalam urusan investasi dahulukan investasi yang dikelola sendiri. Dengan dasar itu Teori Investasi diklasifikasi menjadi 2 yaitu :
1. Investasi yang dikelola sendiri
2. Investasi yang dikelola orang lain

Investasi yang dikelola sendiri seperti :
- Investasi Istri solehah/suami soleh
- Investasi Anak-anak sholeh
- Investasi emas & perak
- Investasi Properti
- Investasi sawah/kios/warung
- Dan investasi lainnya yang dikelola sendiri dan tidak bergantung kepada kinerja pihak ketiga


Investasi yang dikelola orang lain seperti
- Investasi pada saham
- Investasi pada reksadana
- Investasi pada asuransi
- Investasi dalam skim mudharabah /musyarakah
- Dan investasi lainnya yang dikelola oleh orang lain.

Urut-urutan Investasi diataspun sudah tersurat dalam Al Quran (Ali Imran:14). Jadi sudah jelaslah bahwa dalam investasipun sudah diatur dan ditetapkan agar manusia terhindar dari investasi yang salah.

Investor Emas yang berbahagia,
Terkadang kita dihadapkan dengan penawaran investasi yang dikelola oleh orang lain, namun rasa was-was sering menyelimuti kita. Berikut tips dari Konsultan Investasi Emas perihal investasi yang dikelola oleh orang lain :
1. Investasi yang dikelola oleh pihak ketiga harus ada regulator
Seperti investasi pada saham ada regulatornya yaitu Bapepam, investasi pada Bank ada regulatornya yaitu Bank Indonesia dst.
2. Investasi yang dikelola oleh pihak ketiga harus jelas sistemnya
System sangat menentukan kenyamanan berinvestasi kepada pihak ketiga. Ciri sistemnya bagus salah satunya adalah ketahanan system investasi tersebut dari segala bentuk hambatan yang selama ini terjadi.
Mungkin itu saja, tips dari kami dan semoga manfaat.

Selamat berinvestasi emas
Konsultan Investasi emas

Tidak ada komentar: