Senin, 08 September 2008

Fiqh Emas : Tidak dibolehkan menggunakan Cek dalam Jual beli Emas

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


Tidak dibolehkan menggunakan Cek dalam Jual beli Emas

Syekh Muhammad Shalih al 'Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum mempergunakan cek dalam jual beli emas, jika dipergunakan sebagai pembayaran pada waktu penjualan, yakni sebagai pedagang emas hanya menerima pembayaran dengan cek karena khawatir akan keselamatan dirinya atau takut uangnya dicuri?”

Jawaban : Tidak dibolehkan mempergunakan cek dalam penjualan emas dan perak. Karena cek bukanlah alat pembayaran yang bisa diserahterimakan melainkan hanya sebagai jaminan pemindahan pembayaran saja. Dengan alasan bahwa orang yang menerima cek dan cek tersebut rusak atau hilang ditangannya, maka kepemilikannya tetap kembali kepada orang yang memberi cek, mesikupun tidak diserahkan, namun tidak dapat dimiliki. Penjelasan lebih mudahnya adalah apabila seseorang membeli emas dengan pembayaran uang dirham, setelah menyerahkan uang itu kepada penjual, uang tersebut hilang atau rusak ditangan penjual tersebut, maka bukan lagi menjadi tanggungan pembeli. Apabila penjual tersebut menerima cek tersebut rusak atau hilang, maka kewajiban pembayaran kembali kepada pembeli. Ini merupakan alasan mengapa cek tidak dapat diserahterimakan, dengan demikian jual beli yang dilakukan tidak sah karena Nabi saw. memerintahkan dalam jual beli emas dan perak harus secara serah terima langsung. Kecuali jika cek tersebut telah mendapat pembenaran (pengesahan) dari pihak bank dan penjual tersebut berhubungan dengan bank dan mengatakan , "Saya titipkan uang tersebut di Bank Anda." Ini adalah bentuk rukhshah (kemurahan). Wallahu'a'lam.

Artikel fiqh jual beli emas ini diambil dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Benar-benar seperti desain grafis dan navigasi dari situs, mudah di mata dan konten yang baik. situs lain hanya terlalu meluap dengan menambahkan