Senin, 08 September 2008

Fiqh Emas : Hukum Menjual Emas yang Dipakai Laki-laki

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.

Hukum Menjual Emas yang Dipakai Laki-laki

Syekh Muhammad Shalih al-Utsaimin ditanya,”bagaimanakah hukum menjual cincin emas yang di khususkan untuk dipakai laki-laki apabila penjual meyakini bahwa pembeli akan memakai cincin tersebut?”

Jawaban: Menjual cincin emas bagi orang laki-laki ketika penjual mengetahui dan meyakini bahwa pembeli akan memakainya, maka menjualanya kepada pembeli laki-laki tersebut hukumnya haram. Karena memakai emas hukumnya haram bagi kaum muslim laki-laki. Apabila seseoarang menjual cincin emas kepada laki-laki dan dia mengetahui atau meyakini bahwa laki-laki tersebut akan memakainya maka berarti dia telah memberi pertolongan kepada perbuatan dosa. Allah swt berfirman:

“... Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, danjangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...”( al- Maidah[5]:2)

Begitu juga tidak halal bagi pembuat cincin membuat cincin emas untuk dipakai kaum laki-laki.


Artikel fiqh jual beli emas ini dikutip dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Tidak ada komentar: