Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".
Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.
Hukum Menukar Emas yang Jelek dengan yang Bagus dengan Memberikan Selisih Harga
Syekh Muhammad Shalih al-Utsaimin ditanya,”Ada seorang pembuat perhiasan menerima emas yang telah dipakai dengan harga 30 real dan menjual emas baru dengan harga 40 real, bagaimana hukumnya?”
Jawaban : Tidak dibolehkan menukar emas yang jelek dengan emas yang bagus yang memberi selisih harga. Hal tersebut hukumnya haram sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Bukhari Muslim tentang kisah Bilal r.a. Ketika dia datang kepada Nabi saw. Dengan membawa kurma yang bagus. Lalu Nabi bertanya,”Dari mana kurma ini” “Bilalal menjawab,” Saya mempunyai kurma kualitas jelek, lalu saya menukarkan dua sha' kurma tersebut dengan satu sha' kurma kualitas bagus.” Kemudian Nabi berkata, “ Jangan lakukan hal itu, itu adalah riba, itu adalah riba.”
Dalam hadist tersebut Nabi Saw. Menjelaskan bahwa memberi tambahan terhadap dua hal yang seharusnya sepadan karena ada perbedaan sifat, termasuk riba dan tidak boleh dilakukan.
Tetapi Nabi Saw. Sebagaimana biasanya memberi solusi cara yang benar untuk dilakukan. Nabi Saw. Menganjurkan agar kurma yang jelek tersbut dijual dengan beberapa dirham, kemudian dirham tersebut digunakan untuk membeli kurma kualitas bagus.
Berdasarkan dari hal tersebut menurut kami, apabila seseorang wanita mempunyai perhiasan emas yang sudah jelek atau sudah tidak terpakai, hendaklah dia menjualnya di pasar, lalu uang penjualan tersebut digunakan untuk membeli perhiasan emas yang baru, sebagaimana cara yang telah diajarkan oleh Nabi Saw.
Artikel fiqh jual beli emas ini diambil dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar