Senin, 08 September 2008

Fiqh Emas : Hukum Menjual Perhiasan kepada Tukang Pembuat Perhiasan kemudian Membeli Perhiasan Lain darinya Dengan Harga yang Lebih Mahal

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


Hukum Menjual Perhiasan kepada Tukang Pembuat Perhiasan kemudian Membeli Perhiasan Lain darinya Dengan Harga yang Lebih Mahal

Syekh Muhammad Shalih al-Utsaimin ditanya,”Apabila seoarang menjual perhiasan kepada tukang pembuatnya dan kemudian membeli( menukarkan ) dengan perhiasan lain dengan harga lebih mahal dari yang pertama, bagaimanakah hukumnya?”

Jawaban: Masalah ini perlu penjabaran. Dari riwayat 'Ubadah bin Shamit r.a, Nabi saw. Bersabada,”(Dibolehkan menjual) emas dengan emas dengan sama, dan serah terima langsung.”

Apabila seorang menjual emas dengan emas meskipun misalnya slah stunya berukuran 18 karat dan yang lainnya berukuran24 karat, maka harus sama timbangannya dan dilakukan dengan cara serah-terima langsung sebe kedua belah pihak berpisah. Apabila seorang wanita ingin menukarkan perhiasannyabaik kepada pembuat emas maupun kepada wanita lainnya, maka timbangannya harus sama dan dilakukan serah terima langsung sebelum berpisah.

Jika ada seorang perempuan datang ke pembuat perhiasan dan menjual perhiasannya kepadanya dan membeli perhiasan darinya yang lain, maka ada kalanya hal itu dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak, yakni misalnya perempuan itu berkata” saya akan mejual perhiasanku kepadamu dengan harga 10,000 lalu saya memebli perhiasan lain darimu dengan bobot lebih rendah.” jika hal itu dilakukan dengan adanya kesepakatan sebelumnya(kompromi) maka tidak di bolehkan, karena akad jual beli yang dilakukan hanya sekadar gambaran( bentuk luar ) saja, sedang tujuannya adalah perantaraan kepada keharaman.

Apabila antara kedua belah pihak todak ada kompromi, permpuan itu menjual perhiasannya dan mendapat uang lalu kembali lagi untuk membeli perhiasan yang dia inginkan, maka tidak apa-apa. Dalam ini menurut Imam Hmad, contoh yang dibolehkan adalah setelah perempuan tersebut menjual perhiasannya kepada pembuat perhiasan yang dia inginkan dipasar, dan ternyata yang mempunyai perhiasan yang diinginkan hanya orang tersebut, maka dia kembali kepadanya dan membeli perhiasan yang diinginkan. Contoh Imam Ahmad tersebut adalah sebagian cara yang dibolehkan agar dalam jual-beli yang dilakukan tidak terjadi penipuan.

Berangkat dari penjabaran tersebut, jawaban kami terhadap pertanyaan diatas adalah bahwa diantara kedua belah pihak tidak ada kompromi atau kesepakatan sebelum akad, yaitu dia menjual perhiasan kepada pembuat perhiasan dan telah menerima pembayaran, kemudian dengan uang pembayaran tersebut dia memebeli perhiasan dari orang tersebut yang bobotnya lebih rendah, maka hal tersebut dibolehkan. Begitu juga dibolehkan jika perempuan tersebut membeli perhiasan lain yang bobotnya lebih berat dengan penambahan pembayaran. Tetapi yang lebih utama sebagai mana menurut Imam Ahmad, sebaiknya perempuan tersebut terlebih dahulu mencari perhiasn yang dia inginkan dipasar dan apabila dia tidak menemukannya, barulah kembali kepada pembuat perhiasan tersebut.


Artikel fiqh jual beli emas ini diambil dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

1 komentar:

Anonim mengatakan...

Terlalu bribet, jual, timbang, terima uang sesuai emas yang dijual, lalu beli lagi kalo uangnya kurang tinggal tambah uang

Menukar emas 24 karat dengan 18 karat dengan berat yang sama membuat anda merugi