Senin, 08 September 2008

Fiqh Emas : MEMBELI EMAS BATANGAN DAN MENYIMPANNYA LALU

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya menguploadkan satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.

MEMBELI EMAS BATANGAN DAN MENYIMPANNYA LALU
MENJUAL KETIKA HARGANYA NAIK.

Syekh Muhammad Shalih Al-'Utsaimin ditanya, “ seseorang membeli emas batangan seharga 200 dinar lalu disimpan untuk beberapa waktu sampai harga emas naik, kemudian dia menjual emas tersebut dengan harga 3.000 dinar, bagaimana kah hukum tambahan harga tersebut?”

Jawaban :”Bertambahnya harga tersebut tidak apa-apa. Banyak sekali kaum muslimin yang melakukan cara tersebut dalam jual belinya. Mereka membeli barang dagangan dan menanti naiknya harga barang tersebut. Misalnya : mereka membeli barang untuk mereka pergunakan sendiri kemudian ketika harganya naik tajam dan mereka mempunyai kesempatan untuk menjualnya, maka mereka menjual barang tersbut dan sebelumnya mereka tidak mempunyai niat atau rencana untuk menjualnya sebelum kenaikan harga tersebut. Yang terpenting adalah naiknya harga tersebut sesuai dengan harga pasaran, maka tidak apa-apa meskipun harga tersebut naik berlipat ganda.

Namun demikian jika harga emasnya misalnya, karena sebagai ganti atau penukar dengan emas yang lain dan membayar harga berlebih dari emas yang lain, maka hukumnya haram, karena dalam jual beli emas dengan emas harus sama timbangannya dan dilakukan serah terima langsung, sebagaimana dijelaskan dalam hadist Nabi Saw.

Apabila Anda menjual emas dengan emas meskipun berbeda kualitasnya, yakni yang satu lebih bagus dari yang lain, maka harus sama ukurannya dan timbangannya serta dilakukan dengan serah terima langsung. Misalnya menjual emas dengan ukuran 18 karat seberat dua mitsqal dengan emas lain dengan ukuran 24 karat seberat 1,5 mitsqal , maka ini tidak dibolehkan dan hukumnya haram, karena keduanya harus sama dan sepadan. Apabila Anda menjual emas seberat dua mitsqal dengan meas yang berat dan ukurannya sama namun salah satunya tidak diserahterimakan secara langsung maka juga tidak dibolehkan karena harus dilakukan serah terima secara langsung di tempat akad.

Begitu juga dalam jual beli emas dengan mata uang perak. Apabila seseorang membeli emas dari pedagang atau pembuat perhiasan, maka dia tidak boleh pergi (berpisah) sebelum membayar pembeliannya secara penuh (lunas), karena mata uang perak sama dengan perak, dan jual beli emas dengan perak disyaratkan harus serah terima langsung sebelum kedua belah pihak berpisah. Berdasarkan sabda Nabi saw,”Maka jika barang-barang tersebut berbeda jenis, maka juallah sesukamu, asalkan tunai dengan tunai”.

Dikutip dari :
Buku Fiqh al bay' wa asy Syira' (judul terjemah Fiqh Jual Beli : Panduan praktis Bisnis Syariah).

1 komentar:

nadiri mengatakan...

Untuk yang berminat investasi di Logam Mulia Emas (Koin / Batangan)
baca tips dan kiat-kiat nya di blog k-4-s.info : Tips Belanja Emas Koin / Batangan
Semoga bermanfaat.
mohon masukannya juga jika ada yang kurang pas.