Senin, 08 September 2008

Fiqh Emas :Menahan emas dengan adanya penyerahan sebagian pembayaran.

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


Menahan emas dengan adanya penyerahan sebagian pembayaran.

Syekh Muhammad Shalih al 'Utsaimin ditanya, “Bagaimanakah hukumnya menahan emas, yaitu dengan cara pembeli membayar sebagian harganya dan menempatkan emas tersebut di tempat penjual sampai dia melunasinya?”

Jawaban : Hal tersebut tidak dibolehkan, karena penjual menjual emas tersebut harus menyerahkannya kepada pembeli, dan menerima pembayaran penuh. Maka cara diatas haram dan tidak dibolehkan. Seharusnya penjual menerima pembayaran lunas dan selanjutnya pembeli boleh membawa emas tersebut atau menitipkannya kepada penjual tersebut. Apabila pembeli menawar emas tersebut dan penjual belum menjual kepadanya kemudian pembeli pergi lalu kembali untuk melunasi pembayaran, dan terjadi serah terima , maka dibolehkan karena akad tersebut tidak sah kecuali setelah dilakukan pembayaran.

Artikel fiqh jual beli emas ini diambil dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Tidak ada komentar: