Senin, 08 September 2008

Fiqh Emas : MENJUAL EMAS DENGAN DIRHAM TIDAK DIBOLEHKAN KECUALI DENGAN PEMBAYARAN LUNAS

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


MENJUAL EMAS DENGAN DIRHAM TIDAK DIBOLEHKAN KECUALI DENGAN PEMBAYARAN LUNAS

Syeckh Muhammad Shalih al 'Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukumnya menyerahkan (menjual) emas sebelum menerima pembayaran? Akad tersebut terjadi antara saya dengan kerabat saya. Saya takut jika minta pembayaran secara langsung akan memutuskan hubungan kekerabatan kami dengan saya mengetahui dan meyakini dia akan membayarnya suatu saat nanti?”

Jawaban : Anda harus mengetahui kaidah umum, yaitu menjual emas dengan dirham tidak dibolehkan kecuali dengan pembayaran secara tunai, baik akad tersebut dilakukan dengan saudara dekat maupun jauh. Karena agama Allah tidak memberi kesukaran kepada siapapun. Apabila saudara Anda marah karena Anda melakukan ketaatan kepada Allah Swt. Biarkanlah dia marah. Dia adalah orang yang zalim dan berdosa yang mengajak Anda melakukan kemaksiatan kepada Allah SWT. Sebenarnya Anda telah berbuat kebaikan saat Anda menolak diajak melakukan muamalah yang haram. Apabila saudara anda marah atau memutus tali kekeluargaan karena alasan diatas maka dia telah berdoa dan Anda tidak mendapat bagian dari dosa tersebut.

Artikel fiqh jual beli emas ini dikutip dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Tidak ada komentar: