Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".
Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.
Menggadaikan emas sebagai Ganti Emas lainnya yang dipasarkan oleh pembeli.
Syeikh Muhammad Shalih al 'Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukumnya pedagang yang mengambil emas sebagai ganti emas lain yang akan dipasarkan oleh pembeli , dimana emas yang diambil pedagang tersebut sebagai gadai (jaminan) sampai pembeli mengembalikan emas lain yang dibawanya, sementara akad tersebut harus ada perbedaan bobot antara emas yang diambil pembeli dan yang digadaikan”.
Jawaban : Hal tersbut tidak apa-apa, selama pedagang tidak menjual emas tersebut kepada pembeli. Dalam akad tersebut pembeli berkata, “saya gadaikan emas ini kepadamu, selama aku pergi dan memasarkan emas milikmu, setelah aku kembali, barulah kita melakukan akad jual-beli.” Setelah pembeli itu kembali dia membeli emas yang diambil dari pedagang dengan pembayaran tunai dan mengambil emasnya yang di gadaikan kepada pedagang tersebut.”
Artikel fiqh jual beli emas ini dikutip dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar