Senin, 08 September 2008

Fiqh Emas : Hukum menjual emas yang didalamnya terdapat gambar atau Lukisan

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


Hukum menjual emas yang didalamnya terdapat gambar atau Lukisan

Syekh Muhammad Shalih al 'Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukumnya menjual emas yang terdapat gambar atau lukisan seperti gambar kuda, kepada ular dan lain sebagainya?”

Jawaban : Perhiasan yang terbuat dari emas dan perak yang didalamnya terdapat gambar binatang haram untuk dijual, dibeli , dipakai dan haram juga diambil atau dimiliki, karena bagi kaum muslimin wajib untuk menghancurkan dan menghilangkan gambar tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari Abi Hiyaj r.a. Bahwa Ali bin Abi Thalib r.a. Berkata kepadanya, “Ingatlah, aku mengutus kepadamu apa yang diutus oleh Rasulullah kepada ku yaitu janganlah engkau meninggalkan gambar kecuali menghancurkannya dan janglah meninggalkan kuburan yang dibangun atau ditinggikan kecuali meratakannya,” Dalam hadits lain Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar (lukisan).” Karena itu, kaum muslimin wajib menjauhkan diri dari memakai perhiasan tersebut dan memperjualbelikannya.

Artikel fiqh jual beli emas ini dikutip dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Tidak ada komentar: