Rabu, 31 Desember 2008

Harga Emas tahun 2008 ditutup pada level Rp 316.500/gram

Harga Emas tahun 2008 ditutup pada level Rp 316.500/gram

Wednesday, 31 December 2008
Today transaction is closed for yearly final reporting
Gram -- Price per Bar-- Price per Gram -- Availability
--------------------------------------------------------------------
1 Rp350.000 Rp350.000 Ready
2 Rp666.500 Rp333.250 Ready
2,5 Rp824.750 Rp329.900 Ready
3 Rp983.000 Rp327.667 Ready
5 Rp1.621.000 Rp324.200 Ready
10 Rp3.216.000 Rp321.600 Ready
25 Rp7.976.000 Rp319.040 -----
50 Rp15.898.000 Rp317.960 Ready
100 Rp31.752.000 Rp317.520 Ready
250 Rp79.215.000 Rp316.860 Ready
1000 Rp316.500.000 Rp316.500 -----
--------------------------------------------------------------------
Buyback price per gram Rp290.000

Minggu, 07 Desember 2008

Pesan dari Syaikh Abdurrahman As Sudais


Judul Khutbah :
Akan dibawa kemanakah berbagai Problematika kaum muslimin dan Palestina?

Allah SWT memilihkan untuknya para pendukung setianya, mereka adalah para sahabatnya yang terhormat – semoga Allah SWT memberikan keridhoan kepada mereka, memilihkan baginya untuk hidup diabad terbaik dan umat yang paling baik setelah Rasul, menurut kesepakatan para ulama. Merekalah umat yang hatinya paling baik, dan paling dalam ilmunya.

Mereka adalah orang-orang yang apabila telah menjadi orang sukses, mereka akan tetap baik dan mulia, apabila mereka memerintah, maka mereka itulah pemimpin yang baik.

Mengapa tidak, Allah SWT telah memilih mereka untuk menemani nabi –Nya dan membawakan syariat-Nya? Mereka mengemban bendera dakwah dan perjuangan hingga mereka berhasil membuka banyak negara, membahagiakan para hamba, dan medorong mereka untuk melakukan kebaikan dalam urusan kehidupan di dunia dan akhirat , serta menyebarkan Islam di belahan bumi di bagian Timur hingga bagian Barat.

Mereka adalah orang-orang yang meninggikan bendera ketauhidan, menghancurkan gembong berhala, meluluhkan lantahkan bendera kejahiliahan, menempati barisan terdepan dalam mengatur kemanusiaan, memegang kendali kepemimpinan umat manusia sehingga umat yang semula hanya penggembala ternak berubah menjadi pemimpin dan pembesar umat. Mereka telah mewujudkan banyak kebaikan dan kebahagiaan, memimpin kemuliaan dan keteladanan , menempati posisi penting dan vital, menebarkan keadilan di muka bumi dan keseteraaan didepan hukum.

Mereka menjadikan hati lebih beriman, lebih punya rasa takut dan lebih memahami keadaan, yang mana hal ini belum pernah dikenal dalam sejarah dan bahkan dunia pun tidak pernah menemukan bandingannya.

Wahai umat Islam ... hampir tiga abad berlalu hingga berbagai fitnah muncul, daerah bencana semakin luas dengan menyisakan berbagai perselisihan dan perpecahan. Mereka berpaling dari metode yang telah digariskan para Rasul utusan, tersesat oleh hawa nafsu, dikuasai oleh berbagai pendapat dengan berbagai mazhab sehingga tampak adalah perseteruan dan saling menjatuhkan.
Allah SWT berfirman QS Al Mukminun 53 :
53. kemudian mereka (pengikut-pengikut Rasul itu) menjadikan agama mereka terpecah belah menjadi beberapa pecahan. tiap-tiap golongan merasa bangga dengan apa yang ada pada sisi mereka (masing-masing).


Perbedaan –perbedaan diantara mereka semakin banyak dan meluas, keegoisan telah menghancurkan mereka. Mereka berusaha untuk medapatkan bagian dan bangga terhadap diri sendiri sehingga umat ini terjerumus dalam jalan kesesatan dalam bebearpa masa dan beberapa periode sejarah. Mereka mengambaikan perintah Allah SWT, sehingga tali pengikat mereka pun terlepas dihadapan orang-orang yang memusuhi Allah SWT yang selau berusaha memadamkan cahaya Allah SWT.
Allah berfirman QS Attaubah 32
32. mereka berkehendak memadamkan cahaya (agama) Allah dengan mulut (ucapan- ucapan) mereka, dan Allah tidak menghendaki selain menyempurnakan cahayaNya, walaupun orang-orang yang kafir tidak menyukai.

Akibat berpaling dari prinsip-prinsip keyakinan dan pondasi-pondasi yang kokoh, maka orang-orang yang memusuhi Islam mampu menguasai umat ini, baik negara, pemikiran, berbagai potensi maupun tempat-tempat yang disucikannya. Sehingga umat ini mudah diterjang badai perpecahan yang mengakibatkan mereka tersesat dalam berbagai pemahaman yang menjerumuskan dan perilaku yang menyimpang.

Kondisi semacam ini dimanfaatkan sebaik-baiknya oleh mereka yang memusuhi Islam yang selalu berusaha untuk mengobarkan berbagai tantangan dan serangan terhadap kaum muslimin, menyebarkan berbagai tipu muslihat kepada umat ini dengan berbagai KRISIS DAN KRISIS; Menjajah negara, mengubah pemikiran-pemikiran mereka sehingga potensi para penerus generasi umat ini menurun, dan tempat suci mereka pun dinodai; Harga diri, harta dan segala potensi yang dimiliki terampas, beberapa wilayah kekuasaan dan negara yang telah dikuasai kaum muslimin selama beberapa abad lamanya pun hilang.

Hingga sekarang musuh-musuh Islam senantiasa melancarkan serangan terhadap Islam secara terang-terangan dan tanpa menghiraukan hukum. Berbagai problematika umat, kepiluan masyarakat dan luka-luka mereka selalu saja mengalir di era yang sudah tanpa pijakan dan tidak memiliki standar NILAI ini. Sehingga yang teraniaya menjadi zalim, yang dituntut menjadi penuntut, organisasi-organisasi dunia membuta, berbagai lembaga international pun mengebiri aturan-aturan mereka jika berhubungan dengan hak-hak umat Islam dan membungkam berbagai berita tentang mereka; sehingga umat ini terbius, tercengang dan bingung, dan orang yang mengikuti kepiluan umat dan peristiwa-peristiwa tragis yang menimpa saudara-saudaranya pun merasakan terputusnya harapan., sehingga menurunkan semangat dan hal ini sangatlah menyakitkan.

Itulah potongan khutbah Syaikh Abdurarahman As Sudais. Lahir di Riyadh tahun 1961. Beliau memiliki nama lengkap Abdurrahman bin Abdul Aziz As Sudais An Najdi, sekarang adalah salah seorang imam besar dan khatib Masjidil Haram. Ia telah berhasil menghafalkan Al Qur’an pada umr 12 tahun. As Sudais tumbuh dewasa di Riyadh, dan kuliah di Riyadh Scientific Institution dan lulus tahun 1979 dengan nilai sangat memuaskan. Ia memperdalam pengetahuan Islam secara lebih serius lagi dari gurunya di Universitas Imam Muhammad Bin Saud, sampai akhirnya berhasil meraih gelar Doktor.

Dikutip dari Buku : KUMPULAN KHUTBAH MASJIDI HARAM, PUSTAKA AL KAUTSAR , 2002.

Pesan dari konsultan investasi emas :
Stop mempelajari ilmu-ilmu yang jelas-jelas tidak ada manfaat untuk agama, akal, jiwa, keturunan dan harta.
Wahai para akademisi, Sadarlah bahwa kita sudah terlampau jauh dibawa oleh metode-metode pengajaran yang hanya membesarkan kapitalis. Krisis Global ini merupakan bukti kegagalan teori tersebut. Verifikasi kembali ilmu-ilmu anda dan kembalilah untuk mempelajari sesuatu yang mempunyai kemaslahatan manusia.
Verifikasi kembali sumber buku-buku Anda, pilihkan sumber-sumber yang jelas-jelas taat aturan (Quran dan Sunnah).

Sabtu, 22 November 2008

Harga Emas tembus Rp. 345.000/gram


Dengan menggunakan harga jual dolar dari salah satu bank yaitu di level Rp. 13.400/dolar dan harga emas di level $801./barel maka jika digramkan dalam rupiah maka harga emas Rp. 345.000/gram. Apa yang sedang terjadi? Anda adalah praktisi jangan lewatkan sejarah ini.

Rabu, 05 November 2008

Labbaik Allahumma Labbaik



Untuk para Tamu Allah,

Selamat menunaikan ibadah haji


Doakan kami untuk dapat beribadah di Baitullah

Sabtu, 01 November 2008

Wujudkan niat Mulia dengan MULIA Pegadaian

Diambil dari www.pegadaian.co.id
Alhamdulillah
Pegadaian Syariah mengeluarkan Produk yang Insya Allah dapat mengedukasi masyarakat untuk berinvetasi emas. Produk yang bernama MULIA (Murabahah Emas Logam Mulia untuk Investasi Abadi) ini adalah penjualan emas batangan dari mulai 5 gram, 10 gram, 25 gram, 50 gram, 100 gram , 250 gram dan 1 kilogram dengan skim tunai atau angsuran. Dapatkan Produk MULIA di Kantor Cabang Pegadaian yang ditunjuk dan Selamat berinvestasi Emas. Wujudkan Cita-cita mulia Anda dengan MULIA Pegadaian Syariah. Contact Person : Staf Pegadaian Syariah (021315550 dan 021 31903170, 021 8093116, 021 75901685, 021 7868561, 021 73690840, 0251 8346331)
Selamat berinvestasi emas

Kamis, 30 Oktober 2008

Jumat, 24 Oktober 2008

Harga Emas tembus dibawah harga Riil emas



Hari ini (241008) harga emas sempat turun dibawah harga riil yaitu $680.30/to. Harga riil Emas yang sempat dipublish oleh cpm sebesar $700/to akhirnya tembus hari ini. Data ini menunjukkan ada sebesar 2.8 % penurunan harga emas dibawah harga riil emas.

Kejadian ini bisa dianggap kejadian luar biasa yang terjadi pada harga emas, apalagi terjadinya pada semester II yang biasanya selalu adanya kenaikan pada semester tersebut.

Namun setelah sempat turun ke titik terendah dalam 6 bulan terakhir , harga emas kembali diatas harga riil emas yaitu saat ini di level $715.30/to.

Kembali pada konsep awal kita berinvestasi emas ,bahwa emas dipersepsikan bernilai bukan dari manusia tapi dari yang menciptakan alam ini.

Teruskan berinvestasi emas, walau hanya 1 gram emas.
terima kasih
Mohamad Ihsan Palaloi
08888333318

Minggu, 12 Oktober 2008

Verifikasi Bisnis Anda...(Bisnis Bathil atau Bisnis sesuai Syariah)

بِسْمِ اللهِ الرَّحْمنِ الرَّحِيْمِ
Adanya krisis keuangan global sekarang ini (Oktober 2008) yang menimpa seluruh dunia, mengharuskan memverifikasi bisnis yang kita jalani. Apakah bisnis yang kita jalani sudah sesuai dengan ketentuan Syariah atau tidak. Untuk itu perlu kita kaji Surat Annisa 29 seperti ini :

ياأيها الذين ءامنوا لا تأكلوا أموالكم بينكم بالباطل
إلا أن تكون تجارة عن تراض منكم
ولا تقتلوا أنفسكم إن الله كان بكم رحيما

Artinya,
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
saling memakan harta sesamamu
dengan jalan yang bathil,
kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku
dengan suka-sama suka
di antara kamu, janganlah kamu membunuh diri kamu,
sesungguhnya Allah sangat menyayangi kamu”. (Annisa 29)
Tafsir Mufradat :
أموالكم بينكم mencakup dua pengertian, yaitu memakan harta sendiri dan memakan harta orang lain. Dengan demikianو larangan memakan harta dengan batil mencakup dua bentuk, yaitu memakan harta sendiri dan memakan harta orang lain.

Menurut An-Nadawi, bathil itu adalah segala sesuatu yang tidak dihalalkan syari’ah, seperti riba, judi, korupsi, penipuan dan segala yang diharamkan Allah.
Menurut Al-Jashshah, termasuk memakan harta dengan bathil adalah memakan harta dari hasil seluruh jual beli yang fasid, seperti jual beli gharar. Sementara itu menurut Tafsir Al-Qasimi, bathil ialah sesuatu yang tidak dibolehkan syari’ah, seperti riba, judi, suap dan segala cara yang diharamkan.
Dalam memahami surah an-Nisak 29 ini Muhammad Husein Ath-Thabathaba’iy melihat bahwa kalimat ولاتأكلوا أموالكم yang dikait dengan بينكم memberi isyarat larangan memakan harta dengan cara yang curang. Sedangkan maksud bil bathil adalah perdagangan yang membawa kerusakan dan kehancuran. Jadi bila perdagangan itu bersih dari kebatilan dan tipuan akan menimbulkan ketentraman masyarakat, bukan hanya terhadap pembeli dan penjual, bahkan lebih dari itu kepada masyarakat secara keseluruhan.
Setelah melakukan verifikasi bisnis Anda, maka langkah selanjutnya pastikan Bisnis Anda tetap pada Bisnis Syariah, jika belum Syariah maka lakukan beberapa hal yaitu :
1. Niatkan Bisnis Anda agar menjadi bisnis Syariah yang diridhoi Allah. Komitmen ini sangat penting.
2. Rubah Akad
3. Rubah Modal kerja & System yang sesuai dengan bisnis Syariah
Selamat Berbisnis Syariah
Depok, 11/10/2008
Mohamad Ihsan Palaloi

Jumat, 10 Oktober 2008

Mata uang adalah salah satu Input

Data ECB dan CPM per 28 Januari 2008 mengenai penjualan emas Anggota European Central Bank menunjukkan bahwa penjualan emas oleh anggota mereka dari tanggal 5 Januari 2007 s.d. 28 Januari 2008 adalah sebesar 10.754.055 ounces.
Data ini ikut memberikan sinyal atas krisis keuangan global(Oktober 2008) yang juga menimpa eropa.
Data CPM Group per 12 januari 2007, mengenai Cadangan emas Bank Central sbb:
US 31% (261.50 juta to)
Germany 13% (109.87 juta to)
France 10% ( 84.37 juta to)
Italy 9% (78.83 juta to)
Switzerland 4%( 37,13 juta to)
Japan 3%( 24,60 juta to)
Netherlands 2% (20 juta to)
ECB (european Central Bank) 2% (19.44 juta to)
Cina 2 % (19,29 juta to)
Rusia 2 % (14.33 juta to)
Portugal 1 % (12.30)
India 1 % (11.50)
Venezuela 1% (11.47)
United Kingdon 1% (9.98)
Spain 1% (9.05)

Data diatas merupakan Top 15 Central Banks by Gold Holdings.
Pertanyaannya Berapa % emas yang dipunya oleh Bank Central kita dlm membackup mata uang?
Jawaban inilah yang harus dikita cari dan dampingi sebagai stakeholder dari Mata Uang. Kita Rakyat merupakan stakeholder dari mata uang karena mata uang adalah input. Jika inputnya rusak maka process dan outpunya pun akan rusak. Dan kerusakan itupun sudah banyak terjadi seperti :
- Lemahnya rupiah yang sempat tembus Rp. 10.000/dolar (Oktober 2008)
- Oplos mengoplos disegala bidang, karena mata uang yang dimiliki oleh masyarakat tidak mempunyai nilai
- Tipu menipu.
- dst
Perlu diinformasikan per tanggal 15 Januari 2008 CPM menetapkan negara ini menjadi negara penghasil emas terbesar ke 6 dunia. Dan per 15 Januari 2006, cpm group mempublish cadangan emas yang masih dalam perut bumi negara ini yang dikelola oleh freeport dalam project Grasberg adalah 61.3 juta ounces dan ini adalah CADANGAN EMAS TERBESAR DUNIA.
Jika anda sudah memposisikan diri sebagai investor emas, maka langkah Anda sudah benar untuk menyelamatkan diri sendiri (Qu Anfusakum Waahlikum Naro) dan negara ini. Teruskan berinvestasi emas karena Anda lebih mengerti nilai dan komoditi strategis
Salam Konsultan Investasi Emas
Mohamad Ihsan Palaloi

Selasa, 07 Oktober 2008

SEmua menyalahkan Amerika

Krisis keuangan 2008 ini telah membuat lelah pelaku usaha. para profesional selain ekonom bertanya-tanya kenapa selalu ada krisis? Apa yang dikerjakan oleh Ekonom? Apakah ini ulah ekonom?

Dan ekonom pun seragam menyudutkan Amerika sebagai biang keruwetan.
Lho, kok amerika yang disalahkan. Padahal istilah Amerika flu negara lain pusing, sudah lama dibiarkan dan istilah ini selalu saja dibiarkan oleh para ekonom tanpa ada upaya melepas/tidak mengikuti Amerika.

Jelas profesional seperti dokter, notaris tidak mengerti ulah ekonom.

Ya itu lah ekonom sekarang ini.

Maka Amirul Mu'minim Umar Bin khattab ra telah berpesan yang selalu ada disetiap buku-buku muamalat seperti ini :
"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang memahami tentang ajaran agama" ( HR Turmudzi).

Jadi ekonom harus mengerti agama & fiqh muamalat agar tidak selalu menyulitkan dan agar tidak selalu membuat resah masyarakat.

Depok,
Konsultan Investasi Emas

Mohamad Ihsan Palaloi

Minggu, 05 Oktober 2008

Puasa dan Pengamalan Ekonomi Islam

Oleh Agustianto
01 September 2008
Sumber niriah.com
& ijin dari penulis Ust Agustianto

Pendahuluan
Puasa bertujuan mewujudkan manusia yang bertaqwa kepada Allah Swt. Orang yang bertaqwa bukan hanya mereka yang rajin shalat, membayar zakat dan haji, tetapi juga mereka yang meninggalkan perbuatan tercela dan perilaku yang diharamkan Allah Swt.

Khalifah Umar bin Abdul Aziz pernah berkata, "Yang bertaqwa kepada Allah itu, bukan seorang yang hanya melakukan puasa di siang hari dan menegakkan qiyamul Lail di malam hari, serta rajin beribadah di antara kedua waktu tersebut, melainkan meninggalkan apa yang diharamkan Allah dan melaksanakan apa yang diwajibkannya".

Dengan demikian, ibadah puasa sebenarnya tidak saja menahan diri dari makan, minum dan hubungan seks (jima'), tetapi juga dari segala perilaku yang tercela dan terlarang dalam agama.
Selama bulan Ramadhan, perilaku yang halal saja ada yang dilarang dilakukan, seperti makan, minum dan berhubungan seksual suami-istri, apalagi perilaku yang haran dam syubhat, jelas semakin dilarang dan harus ditinggalkan.

Dengan demikian, seorang yang benar-benar berpuasa, akan berusaha meninggalkan segala yang diharamkan, seperti judi, korupsi, menerima suap, berbohong, menggunjing/ghibah, mubazzir dan termasuk memakan dan mempraktekkan riba (bunga).

Puasa bukan saja membina dan mendidik kita agar semakin taat beribadah, tetapi juga agar semakin bagus akhlak kita, termasuk akhlak dalam muamalah. Akhlak dalam muamalah mengajarkan agar kita dalam kegiatan bisnis menghindari bisnis batil, seperti, judi, gharar (penipuan) dan riba serta perilaku tercela lainnya seperti dusta dan manipulasi. Menurut Ibnu Arabi, dalam Tafsir Ahkamnya, setidaknya ada 56 jenis bisnis batil yang wajib dihindari. Orang-orang yang berpuasa diwajibkan meninggalkan segala macam bisnis batil tersebut.
Bagaimana mungkin Allah menerima puasanya, sementara dia tetap menjalankan bisnis yang batil. Untuk terhindar dari bisnis batil, maka pelajarilah ekonomi Islam dengan baik, mana bisnis yang batil dan bisnis yang syariah.?
Jadi kesimpulannya, implikasi puasa tidak saja berdimensi ibadah spiritual, tetapi juga? mengajarkan akhlak horizontal (muamalah), khususnya dalam bidang bisnis. Sangat aneh, bila ada orang yang berpuasa dengan penuh ketaatan, tetapi melanggar ajaran-ajaran Allah tentang muamalah, seperti masih mempraktekkan riba (bunga), spekulasi mata uang, gharar, MLM berkedok money game, judi dsb.
Meninggalkan Riba
Menurut Prof.Dr.Yusuf Qardhawi, Muhammad Ali Ash-Shobuni dan Prof.Dr.M.Akram Khan, di zaman modern ini, seluruh pakar ekonomi Islam di dunia sejak tahun 1976 telah sepakat (ijma) menyatakan bahwa bunga yang banyak dipraktekkan saat ini termasuk kepada riba. Sedikitpun hal itu tidak diragukan. Demikian pula Majlis Ulama Indonesia melalui Dewan Syari'ah Nasional sejak April tahun 2000 yang lalu telah mengeluarka fatwa yang tegas tentang keharaman bunga (interest) . Selanjutnya diekspos secara luas kepada uammat pada akhir Desember 2003. Dulu ada pendapat bunga bank boleh dengan alasan darurat. Sekarang alasan darurat telah hilang, sebab bank tanpa bunga telah hadir di hadapan kita.
Saat ini, di tengah ummat Islam telah banyak berdiri lembaga-lembaga keuangan dan bank-bank syari'ah yang berlandaska syari'ah Islam. Maka menjadi kewajiban bagi ummat Islam untuk mengamalkan ajaran syari'ah Islam itu dan meninggalkan riba yang di haramkan.

Sabtu, 04 Oktober 2008

Mensikapi Intervensi Instrumen Keuangan

Dari Anas bin Malik r.a. beliau berkata : Harga barang-barang pernah mahal pada masa Rasulullah saw. Lalu orang-orang berakta : Ya , Rasulullah harga-harga menjadi mahal, tetapkanlah patokan harga untuk kami; lalu Rasulullah bersabda : Sesungguhnya Allah lah yang menetapkan harga, yang menahan dan membagikan rejeki; Dan sesungguhnya saya mengharapkan agar saya dapat berjumpa dengan Allah Swt, dalam keadaan tidak ada seorangpun di antara kamu sekalian yang menuntut saya karena kezoliman dalam penumpahan darah (pembunuhan) dan harta. Diriwayatkan oleh perawi yang lima (selain An-Nasa'i(Ahmad, Abu Daud, Tirmidzi, dan Ibnu Majah) serta dinilai shahih oleh Ibnu Hibban.
Menurut hadits diatas, kebijakan mengenai penetapan harga tidak dibenarkan oleh Rasulullah SAW. Oleh karenanya, mayoritas para ulama mengharamkan penetapan harga meskipun harga yang ditetapkan itu adalah harga bahan makan yang penting bagi kemaslahan ummat. Dan sebagian ulama berdasarkan hadist diatas dan Annisa 29, maka intervensi harga hukumnya haram.
Bagaimana dengan kondisi sekarang dengan instrumen-instrumen finansial yang selalu diintervensi dan menggunakan kas negara. Sudah jelas Kasus BLBI yang sekarang sedang hangat menunjukkan bahwa intervensi adalah kebohongan untuk menutupi kebohongan lama. Begitu juga Paket Bailout US$700 di AS merupakan intervensi untuk menutupi kebohongan lama. Jadi jelaslah bahwa dengan menggunakan instrumen emas , maka Insya Allah nilainya akan mengikuti perkembangan zaman. Dan ini telah terbukti bahwa emas selalu menjadi instrumen yang nyaman dan aman sepanjang zaman.
Selamat berinvestasi Emas
Mohamad Ihsan Palaloi

Minggu, 28 September 2008

Mengucapkan Taqabbalalhu Minna Waminkum

Diakhir Ramadhan ini, saya mengucapkan Selamat Hari Raya Idul Fitri, Taqabbalallahu minna waminkum, Shiyamana wa shiyamaku. Semoga kita dapat menikmat Ramadhan Tahun depan. Amin.

Investor Emas yang berbahagia,
Agama telah mengajarkan kita untuk tidak terlalu memikirkan dunia. Oleh karena itu, Langkah anda sudah benar untuk tetap berinvestasi emas bukan investasi yang was-was karena inflasi, bukan investasi yang membuat anda panik karena turunnya indeks dan bukan pula investasi yang membuat stress Anda. Niatkan investasi emas anda untuk hal-hal yang strategis seperti untuk ibadah haji atau untuk membeli faktor produksi.

Semoga Diakhir dan detik-detik Ramadhan ini , menjadikan event strategis untuk berdoa. Semoga Allah meridhoi Amal ibadah kita, meridhoi da'wah kita serta meridhoivrencana-rencana Maqasid Syariah yang terus selalu kita perjuangkan.
Teruskan berinvestasi emas yang diambil dari hasil /return dari sektor riil yang Anda kelola.

wassalam
Kediri, 29 September 2008

Mohamad Ihsan Palaloi.

Rabu, 24 September 2008

Turunlah dari Pesawat yang salah jalan...

Seorang pilot dan terkadang penumpangnya pun merasa bahwa landasan bandara bergerak.
Seorang masinis dan terkadang penumpangnya pun merasa bahwa stasiun kereta berjalan.
Bukan landasannya yang bergerak ataupun bukan stasiunnya yang bergerak tapi pesawatnya dan keretanya yang bergerak. Dari dulu stasiun gambir tidak berubah dan bandara halim tidak berubah. Yang berubah adalah pesawat dan keretanya yang berubah. Hati-hati memilih kereta dan pesawat. Turunlah dari Pesawat yang salah Jalan.

Begitu juga dengan investasi emas. Bukan harga emasnya yang naik/turun tapi nilai mata uangnya yang turun/naik.
tq
Mohamad Ihsan Palaloi

Selasa, 23 September 2008

Logam Mulia Gold Bar Price 23 September

Logam Mulia Gold Bar Price





Tuesday, 23 September 2008



Gram Price per Bar Price per Gram Availability

--------------------------------------------------------------------

1 Rp308.500 Rp308.500 Ready

2 Rp583.500 Rp291.750 Ready

2,5 Rp721.000 Rp288.400 ----

3 Rp858.500 Rp286.167 ----

5 Rp1.413.500 Rp282.700 Ready

10 Rp2.801.000 Rp280.100 ----

25 Rp6.938.500 Rp277.540 ----

50 Rp13.823.000 Rp276.460 ----

100 Rp27.602.000 Rp276.020 ----

250 Rp68.840.000 Rp275.360 Ready

1000 Rp275.000.000 Rp275.000 ----

--------------------------------------------------------------------



Indented goods are due on ----



Buyback price per gram Rp265.000

Ada apa dengan inden? Yang biasanya diketahui tanggal indent tapi hari ini tidak ada. Ada apa?

Mata uang yang menyebabkan ketidaknyamanan


September 2008 menjadikan barometer untuk para investor emas. Dalam September ini terlihat intervensi-intervensi dari beberapa bank central untuk mempertahankan nilai mata uangnya di pasar finansial.
Dan di September ini pula terlihat harga emas sempat turun jauh mendekati harga emas riil yaitu $700/to.
Siapa yang membuat ketidaknyamanan ini?
Jelas bukan emas namun Mata Uang yang menimbulkan ketidaknyaman.

Selamat hidup nyaman dengan berinvestasi emas

Mohamad Ihsan Palaloi



Jumat, 19 September 2008

Saatnya tepat untuk menjadi investor Emas yang taat zakat

Assalamu 'alaikum wr.wb Investor Emas

Ramadan tahun ini tinggal beberapa hari lagi. SEmoga amal ibadah kita, puasa kita, zakat kita, diterima oleh Allah SWT sebagai pahala yang akan kita terima di hari akhir.

Investor Emas yang berbahagia,
Ramadan tahun ini jangan lewatkan untuk menunaikan zakat emas sebagai tanda keberkahan financial. Even Inilah yang ditunggu-tunggu oleh investor emas yang taat zakat, karena even ini even yang strategis.

Selamat menikmati detik-detik berakhirnya Ramadan dengan selalu meningkatkan ibadah.

Wassalam

Mohamad Ihsan Palaloi

Rekor tertinggi kenaikan harga emas dalam 1 hari

Senin, 08 September 2008

Fiqh Emas : Tidak dibolehkan menggunakan Cek dalam Jual beli Emas

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


Tidak dibolehkan menggunakan Cek dalam Jual beli Emas

Syekh Muhammad Shalih al 'Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukum mempergunakan cek dalam jual beli emas, jika dipergunakan sebagai pembayaran pada waktu penjualan, yakni sebagai pedagang emas hanya menerima pembayaran dengan cek karena khawatir akan keselamatan dirinya atau takut uangnya dicuri?”

Jawaban : Tidak dibolehkan mempergunakan cek dalam penjualan emas dan perak. Karena cek bukanlah alat pembayaran yang bisa diserahterimakan melainkan hanya sebagai jaminan pemindahan pembayaran saja. Dengan alasan bahwa orang yang menerima cek dan cek tersebut rusak atau hilang ditangannya, maka kepemilikannya tetap kembali kepada orang yang memberi cek, mesikupun tidak diserahkan, namun tidak dapat dimiliki. Penjelasan lebih mudahnya adalah apabila seseorang membeli emas dengan pembayaran uang dirham, setelah menyerahkan uang itu kepada penjual, uang tersebut hilang atau rusak ditangan penjual tersebut, maka bukan lagi menjadi tanggungan pembeli. Apabila penjual tersebut menerima cek tersebut rusak atau hilang, maka kewajiban pembayaran kembali kepada pembeli. Ini merupakan alasan mengapa cek tidak dapat diserahterimakan, dengan demikian jual beli yang dilakukan tidak sah karena Nabi saw. memerintahkan dalam jual beli emas dan perak harus secara serah terima langsung. Kecuali jika cek tersebut telah mendapat pembenaran (pengesahan) dari pihak bank dan penjual tersebut berhubungan dengan bank dan mengatakan , "Saya titipkan uang tersebut di Bank Anda." Ini adalah bentuk rukhshah (kemurahan). Wallahu'a'lam.

Artikel fiqh jual beli emas ini diambil dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Fiqh Emas : Hukum menjual emas yang didalamnya terdapat gambar atau Lukisan

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


Hukum menjual emas yang didalamnya terdapat gambar atau Lukisan

Syekh Muhammad Shalih al 'Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukumnya menjual emas yang terdapat gambar atau lukisan seperti gambar kuda, kepada ular dan lain sebagainya?”

Jawaban : Perhiasan yang terbuat dari emas dan perak yang didalamnya terdapat gambar binatang haram untuk dijual, dibeli , dipakai dan haram juga diambil atau dimiliki, karena bagi kaum muslimin wajib untuk menghancurkan dan menghilangkan gambar tersebut.

Sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits riwayat Imam Muslim dari Abi Hiyaj r.a. Bahwa Ali bin Abi Thalib r.a. Berkata kepadanya, “Ingatlah, aku mengutus kepadamu apa yang diutus oleh Rasulullah kepada ku yaitu janganlah engkau meninggalkan gambar kecuali menghancurkannya dan janglah meninggalkan kuburan yang dibangun atau ditinggikan kecuali meratakannya,” Dalam hadits lain Nabi saw bersabda, “Sesungguhnya malaikat tidak akan masuk rumah yang di dalamnya terdapat gambar (lukisan).” Karena itu, kaum muslimin wajib menjauhkan diri dari memakai perhiasan tersebut dan memperjualbelikannya.

Artikel fiqh jual beli emas ini dikutip dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Fiqh Emas :Menahan emas dengan adanya penyerahan sebagian pembayaran.

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


Menahan emas dengan adanya penyerahan sebagian pembayaran.

Syekh Muhammad Shalih al 'Utsaimin ditanya, “Bagaimanakah hukumnya menahan emas, yaitu dengan cara pembeli membayar sebagian harganya dan menempatkan emas tersebut di tempat penjual sampai dia melunasinya?”

Jawaban : Hal tersebut tidak dibolehkan, karena penjual menjual emas tersebut harus menyerahkannya kepada pembeli, dan menerima pembayaran penuh. Maka cara diatas haram dan tidak dibolehkan. Seharusnya penjual menerima pembayaran lunas dan selanjutnya pembeli boleh membawa emas tersebut atau menitipkannya kepada penjual tersebut. Apabila pembeli menawar emas tersebut dan penjual belum menjual kepadanya kemudian pembeli pergi lalu kembali untuk melunasi pembayaran, dan terjadi serah terima , maka dibolehkan karena akad tersebut tidak sah kecuali setelah dilakukan pembayaran.

Artikel fiqh jual beli emas ini diambil dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Fiqh Emas : MENJUAL EMAS DENGAN DIRHAM TIDAK DIBOLEHKAN KECUALI DENGAN PEMBAYARAN LUNAS

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


MENJUAL EMAS DENGAN DIRHAM TIDAK DIBOLEHKAN KECUALI DENGAN PEMBAYARAN LUNAS

Syeckh Muhammad Shalih al 'Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukumnya menyerahkan (menjual) emas sebelum menerima pembayaran? Akad tersebut terjadi antara saya dengan kerabat saya. Saya takut jika minta pembayaran secara langsung akan memutuskan hubungan kekerabatan kami dengan saya mengetahui dan meyakini dia akan membayarnya suatu saat nanti?”

Jawaban : Anda harus mengetahui kaidah umum, yaitu menjual emas dengan dirham tidak dibolehkan kecuali dengan pembayaran secara tunai, baik akad tersebut dilakukan dengan saudara dekat maupun jauh. Karena agama Allah tidak memberi kesukaran kepada siapapun. Apabila saudara Anda marah karena Anda melakukan ketaatan kepada Allah Swt. Biarkanlah dia marah. Dia adalah orang yang zalim dan berdosa yang mengajak Anda melakukan kemaksiatan kepada Allah SWT. Sebenarnya Anda telah berbuat kebaikan saat Anda menolak diajak melakukan muamalah yang haram. Apabila saudara anda marah atau memutus tali kekeluargaan karena alasan diatas maka dia telah berdoa dan Anda tidak mendapat bagian dari dosa tersebut.

Artikel fiqh jual beli emas ini dikutip dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Fiqh Emas :Menggadaikan emas sebagai Ganti Emas lainnya yang dipasarkan oleh pembeli.

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


Menggadaikan emas sebagai Ganti Emas lainnya yang dipasarkan oleh pembeli.

Syeikh Muhammad Shalih al 'Utsaimin ditanya, “Bagaimana hukumnya pedagang yang mengambil emas sebagai ganti emas lain yang akan dipasarkan oleh pembeli , dimana emas yang diambil pedagang tersebut sebagai gadai (jaminan) sampai pembeli mengembalikan emas lain yang dibawanya, sementara akad tersebut harus ada perbedaan bobot antara emas yang diambil pembeli dan yang digadaikan”.

Jawaban : Hal tersbut tidak apa-apa, selama pedagang tidak menjual emas tersebut kepada pembeli. Dalam akad tersebut pembeli berkata, “saya gadaikan emas ini kepadamu, selama aku pergi dan memasarkan emas milikmu, setelah aku kembali, barulah kita melakukan akad jual-beli.” Setelah pembeli itu kembali dia membeli emas yang diambil dari pedagang dengan pembayaran tunai dan mengambil emasnya yang di gadaikan kepada pedagang tersebut.”

Artikel fiqh jual beli emas ini dikutip dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Fiqh Emas : Hukum Menukar Emas yang Jelek dengan yang Bagus dengan Memberikan Selisih Harga

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


Hukum Menukar Emas yang Jelek dengan yang Bagus dengan Memberikan Selisih Harga

Syekh Muhammad Shalih al-Utsaimin ditanya,”Ada seorang pembuat perhiasan menerima emas yang telah dipakai dengan harga 30 real dan menjual emas baru dengan harga 40 real, bagaimana hukumnya?”

Jawaban : Tidak dibolehkan menukar emas yang jelek dengan emas yang bagus yang memberi selisih harga. Hal tersebut hukumnya haram sebagaimana disebutkan dalam sebuah hadits Bukhari Muslim tentang kisah Bilal r.a. Ketika dia datang kepada Nabi saw. Dengan membawa kurma yang bagus. Lalu Nabi bertanya,”Dari mana kurma ini” “Bilalal menjawab,” Saya mempunyai kurma kualitas jelek, lalu saya menukarkan dua sha' kurma tersebut dengan satu sha' kurma kualitas bagus.” Kemudian Nabi berkata, “ Jangan lakukan hal itu, itu adalah riba, itu adalah riba.”

Dalam hadist tersebut Nabi Saw. Menjelaskan bahwa memberi tambahan terhadap dua hal yang seharusnya sepadan karena ada perbedaan sifat, termasuk riba dan tidak boleh dilakukan.

Tetapi Nabi Saw. Sebagaimana biasanya memberi solusi cara yang benar untuk dilakukan. Nabi Saw. Menganjurkan agar kurma yang jelek tersbut dijual dengan beberapa dirham, kemudian dirham tersebut digunakan untuk membeli kurma kualitas bagus.

Berdasarkan dari hal tersebut menurut kami, apabila seseorang wanita mempunyai perhiasan emas yang sudah jelek atau sudah tidak terpakai, hendaklah dia menjualnya di pasar, lalu uang penjualan tersebut digunakan untuk membeli perhiasan emas yang baru, sebagaimana cara yang telah diajarkan oleh Nabi Saw.

Artikel fiqh jual beli emas ini diambil dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Fiqh Emas : Hukum Menjual Perhiasan kepada Tukang Pembuat Perhiasan kemudian Membeli Perhiasan Lain darinya Dengan Harga yang Lebih Mahal

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.


Hukum Menjual Perhiasan kepada Tukang Pembuat Perhiasan kemudian Membeli Perhiasan Lain darinya Dengan Harga yang Lebih Mahal

Syekh Muhammad Shalih al-Utsaimin ditanya,”Apabila seoarang menjual perhiasan kepada tukang pembuatnya dan kemudian membeli( menukarkan ) dengan perhiasan lain dengan harga lebih mahal dari yang pertama, bagaimanakah hukumnya?”

Jawaban: Masalah ini perlu penjabaran. Dari riwayat 'Ubadah bin Shamit r.a, Nabi saw. Bersabada,”(Dibolehkan menjual) emas dengan emas dengan sama, dan serah terima langsung.”

Apabila seorang menjual emas dengan emas meskipun misalnya slah stunya berukuran 18 karat dan yang lainnya berukuran24 karat, maka harus sama timbangannya dan dilakukan dengan cara serah-terima langsung sebe kedua belah pihak berpisah. Apabila seorang wanita ingin menukarkan perhiasannyabaik kepada pembuat emas maupun kepada wanita lainnya, maka timbangannya harus sama dan dilakukan serah terima langsung sebelum berpisah.

Jika ada seorang perempuan datang ke pembuat perhiasan dan menjual perhiasannya kepadanya dan membeli perhiasan darinya yang lain, maka ada kalanya hal itu dilakukan atas kesepakatan kedua belah pihak, yakni misalnya perempuan itu berkata” saya akan mejual perhiasanku kepadamu dengan harga 10,000 lalu saya memebli perhiasan lain darimu dengan bobot lebih rendah.” jika hal itu dilakukan dengan adanya kesepakatan sebelumnya(kompromi) maka tidak di bolehkan, karena akad jual beli yang dilakukan hanya sekadar gambaran( bentuk luar ) saja, sedang tujuannya adalah perantaraan kepada keharaman.

Apabila antara kedua belah pihak todak ada kompromi, permpuan itu menjual perhiasannya dan mendapat uang lalu kembali lagi untuk membeli perhiasan yang dia inginkan, maka tidak apa-apa. Dalam ini menurut Imam Hmad, contoh yang dibolehkan adalah setelah perempuan tersebut menjual perhiasannya kepada pembuat perhiasan yang dia inginkan dipasar, dan ternyata yang mempunyai perhiasan yang diinginkan hanya orang tersebut, maka dia kembali kepadanya dan membeli perhiasan yang diinginkan. Contoh Imam Ahmad tersebut adalah sebagian cara yang dibolehkan agar dalam jual-beli yang dilakukan tidak terjadi penipuan.

Berangkat dari penjabaran tersebut, jawaban kami terhadap pertanyaan diatas adalah bahwa diantara kedua belah pihak tidak ada kompromi atau kesepakatan sebelum akad, yaitu dia menjual perhiasan kepada pembuat perhiasan dan telah menerima pembayaran, kemudian dengan uang pembayaran tersebut dia memebeli perhiasan dari orang tersebut yang bobotnya lebih rendah, maka hal tersebut dibolehkan. Begitu juga dibolehkan jika perempuan tersebut membeli perhiasan lain yang bobotnya lebih berat dengan penambahan pembayaran. Tetapi yang lebih utama sebagai mana menurut Imam Ahmad, sebaiknya perempuan tersebut terlebih dahulu mencari perhiasn yang dia inginkan dipasar dan apabila dia tidak menemukannya, barulah kembali kepada pembuat perhiasan tersebut.


Artikel fiqh jual beli emas ini diambil dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Fiqh Emas : Hukum Menjual Emas yang Dipakai Laki-laki

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya mengupload satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.

Hukum Menjual Emas yang Dipakai Laki-laki

Syekh Muhammad Shalih al-Utsaimin ditanya,”bagaimanakah hukum menjual cincin emas yang di khususkan untuk dipakai laki-laki apabila penjual meyakini bahwa pembeli akan memakai cincin tersebut?”

Jawaban: Menjual cincin emas bagi orang laki-laki ketika penjual mengetahui dan meyakini bahwa pembeli akan memakainya, maka menjualanya kepada pembeli laki-laki tersebut hukumnya haram. Karena memakai emas hukumnya haram bagi kaum muslim laki-laki. Apabila seseoarang menjual cincin emas kepada laki-laki dan dia mengetahui atau meyakini bahwa laki-laki tersebut akan memakainya maka berarti dia telah memberi pertolongan kepada perbuatan dosa. Allah swt berfirman:

“... Dan tolong menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebaikan dan taqwa, danjangan tolong menolong dalam berbuat dosa dan pelanggaran...”( al- Maidah[5]:2)

Begitu juga tidak halal bagi pembuat cincin membuat cincin emas untuk dipakai kaum laki-laki.


Artikel fiqh jual beli emas ini dikutip dari buku Fiqh al Bay' wa asy syira' ( judul terjemahan Fiqh Jual Beli: Panduan Praktis Bisnis Syariah).

Fiqh Emas : MEMBELI EMAS BATANGAN DAN MENYIMPANNYA LALU

Assalamu 'alaikum wr. wb.
Umar bin Khaththab r.a berkata ,"Tidaklah melakukan perdagangan di pasar kami kecuali orang yang memahami tentang ajaran agama".

Artinya fiqh Muamalat ini sangat penting kita ketahui. Untuk itu saya menguploadkan satu artikel yang berhubungan dg fiqh jual beli emas.

MEMBELI EMAS BATANGAN DAN MENYIMPANNYA LALU
MENJUAL KETIKA HARGANYA NAIK.

Syekh Muhammad Shalih Al-'Utsaimin ditanya, “ seseorang membeli emas batangan seharga 200 dinar lalu disimpan untuk beberapa waktu sampai harga emas naik, kemudian dia menjual emas tersebut dengan harga 3.000 dinar, bagaimana kah hukum tambahan harga tersebut?”

Jawaban :”Bertambahnya harga tersebut tidak apa-apa. Banyak sekali kaum muslimin yang melakukan cara tersebut dalam jual belinya. Mereka membeli barang dagangan dan menanti naiknya harga barang tersebut. Misalnya : mereka membeli barang untuk mereka pergunakan sendiri kemudian ketika harganya naik tajam dan mereka mempunyai kesempatan untuk menjualnya, maka mereka menjual barang tersbut dan sebelumnya mereka tidak mempunyai niat atau rencana untuk menjualnya sebelum kenaikan harga tersebut. Yang terpenting adalah naiknya harga tersebut sesuai dengan harga pasaran, maka tidak apa-apa meskipun harga tersebut naik berlipat ganda.

Namun demikian jika harga emasnya misalnya, karena sebagai ganti atau penukar dengan emas yang lain dan membayar harga berlebih dari emas yang lain, maka hukumnya haram, karena dalam jual beli emas dengan emas harus sama timbangannya dan dilakukan serah terima langsung, sebagaimana dijelaskan dalam hadist Nabi Saw.

Apabila Anda menjual emas dengan emas meskipun berbeda kualitasnya, yakni yang satu lebih bagus dari yang lain, maka harus sama ukurannya dan timbangannya serta dilakukan dengan serah terima langsung. Misalnya menjual emas dengan ukuran 18 karat seberat dua mitsqal dengan emas lain dengan ukuran 24 karat seberat 1,5 mitsqal , maka ini tidak dibolehkan dan hukumnya haram, karena keduanya harus sama dan sepadan. Apabila Anda menjual emas seberat dua mitsqal dengan meas yang berat dan ukurannya sama namun salah satunya tidak diserahterimakan secara langsung maka juga tidak dibolehkan karena harus dilakukan serah terima secara langsung di tempat akad.

Begitu juga dalam jual beli emas dengan mata uang perak. Apabila seseorang membeli emas dari pedagang atau pembuat perhiasan, maka dia tidak boleh pergi (berpisah) sebelum membayar pembeliannya secara penuh (lunas), karena mata uang perak sama dengan perak, dan jual beli emas dengan perak disyaratkan harus serah terima langsung sebelum kedua belah pihak berpisah. Berdasarkan sabda Nabi saw,”Maka jika barang-barang tersebut berbeda jenis, maka juallah sesukamu, asalkan tunai dengan tunai”.

Dikutip dari :
Buku Fiqh al bay' wa asy Syira' (judul terjemah Fiqh Jual Beli : Panduan praktis Bisnis Syariah).

Selasa, 26 Agustus 2008

MES bahas Investasi Emas di Pegadaian

Assalamu'alaikum wr.wb

Investor emas yang berbahagia

Berdasarkan iklan Masyarakat Ekonomi Syariah yang dipublish di media massa, dengan ini diberitahukan bahwa Masyarakat ekonomi Syariah akan membahas perihal Investasi Emas di Pegadaian pada tanggal 27 Agustus 2008. Acara yang dikemas dalam bentuk seminar ini akan di mulai jam 12.00 sampai dengan 16.00 wib.

Selamat berseminar

konsultan investasi emas


Mohamad Ihsan Palaloi

Jumat, 22 Agustus 2008

Logam Mulia Gold Bar Price 220808

Friday, 22 August 2008

Gram --Price per Bar --Price per Gram-- Availability

--------------------------------------------------------------------

1-- Rp295.500 -- Rp295.500 -- Ready

2-- Rp557.500 -- Rp278.750-- Indent

2,5-- Rp688.500 -- Rp275.400 -- Ready

3-- Rp819.500-- Rp273.167 --Indent

5-- Rp1.348.500 -- Rp269.700-- Ready

10-- Rp2.671.000-- Rp267.100-- Indent

25-- Rp6.613.500-- Rp264.540 -- Ready

50-- Rp13.173.000-- Rp263.460-- Indent

100-- Rp26.302.000 -- Rp263.020 -- Indent

250-- Rp65.590.000-- Rp262.360 -- Ready

1000 -- Rp262.000.000-- Rp262.000-- Indent

Indented goods are due on 28 August 08

Buyback price per gram Rp240.000
source : logammulia.com

Info Untuk Tamu Allah

Labbaik Allahumma Labbaik
Labbaikalasyarikala Labbaik.

Info ini untuk para Tamu Allah yang akan menunaikan ibadah haji tahun 2008. Berikut Data besaran biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji 2008 M yang dikutip dari PP 53/2008 tanggal2 Agustus 2008 pasal 2:
a. Embarkasi Aceh
1) Biaya Penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3.258
2) Biaya Operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000

b. Embarkasi Medan
1) Biaya Penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3.292
2) Biaya Operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000

c. Embarkasi Batam
1) Biaya Penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3.292
2) Biaya Operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000
d. Embarkasi Padang
1) Biaya Penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3.258
2) Biaya Operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000
e. Embarkasi Palembang
1) Biaya Penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3.379
2) Biaya Operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000
f. Embarkasi Jakarta
1) Biaya Penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3.430
2) Biaya Operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000
g. Embarkasi Solo
1) Biaya Penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3.379
2) Biaya Operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000
h. Embarkasi Surabaya
1) Biaya Penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3.430
2) Biaya Operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000
i. Embarkasi Banjarmasin
1) Biaya Penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3.517
2) Biaya Operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000
j. Embarkasi Balikpapan
1) Biaya Penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3.517
2) Biaya Operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000
k. Embarkasi Aceh
1) Biaya Penerbangan haji dan biaya operasional di Arab Saudi adalah sebesar USD 3.517
2) Biaya Operasional dalam negeri adalah sebesar Rp. 501.000


Para Investor Emas yang berbahagia,
Jika sudah saatnya investasi emas untuk melunasi niat beribadah haji, maka lepaslah investasi Emas karena ibadah lebih strategis dari materi dunia.

Yang membedakan investor emas dengan yang lainnya adalah : Dahulu dengan berinvestasi emas dg diniatkan u berhaji membutuhkan 250 gram sekarang hanya membutuhkan 140 gram

selamat menunaikan ibadah haji, doakan saya selalu...

Konsultan Investasi Emas


Mohamad Ihsan Palaloi

Kamis, 21 Agustus 2008

Logam Mulia Gold Bar Price (21/08/08)

Logam Mulia Gold Bar Price
Thursday, 21 August 2008

Gram--Price per Bar-- Price per Gram-- Availability

1-- Rp292.500-- Rp292.500-- Ready
2-- Rp551.500-- Rp275.750-- Indent
2,5 --Rp681.000-- Rp272.400-- Ready
3-- Rp810.500 --Rp270.167-- Indent
5-- Rp1.333.500-- Rp266.700-- Ready
10-- Rp2.641.000-- Rp264.100-- Indent
25 --Rp6.538.500 Rp261.540 --Ready
50-- Rp13.023.000 Rp260.460-- Indent
100 --Rp26.002.000-- Rp260.020-- Indent
250-- Rp64.840.000 --Rp259.360 --Ready
1000-- Rp259.000.000-- Rp259.000 --Indent

Indented goods are due on 27 August 08

Buyback price per gram Rp237.000

Biaya Kebohongan/biaya intervensi itu ternyata dari tahun 1970

Harian dan siaran radio hari ini 210808 telah membuka mata kita semua perihal biaya-biaya untuk menutupi kebohongan atau biaya intervensi. Dari mulai Auditor Negara, Legislator, sampai bank central menjadi pihak-pihak yang terlibat dalam biaya kebohongan/biaya intervensi.

Inilah yang membedakan emas dengan instrumen lainnya. Saat intrumen lainnya turun maka dibutuhkan biaya kebohongan, tapi saat harga emas turun maka tidak ada yang memberikan dana kebohongan. Dan Memang emas ini tidak membutuhkan biaya kebohongan.
Bukti inilah yang harus menjadikan media kita berfikir bahwa Produk Allah lebih sempurna dibanding Produk Buatan Manusia.
Memang kita perlu berinovasi, tapi dalam urusan alat pembayaran emas sudah ditentukan. Kita ini baru hidup, terlalu sombong jika kita meninggalkan sejarah keberhasilan orang terdahulu.


Investor Emas yang berbahagia,
Langkah anda telah tepat. Teruskan berinvestasi emas dan sambil mencoba memperbaiki sampai tidak ada lagi biaya-biaya kebohongan di kemudian hari.

KOnsultan Investasi Emas

Mohamad Ihsan Palaloi

Selasa, 19 Agustus 2008

Logam Mulia Gold Bar Price 190808

Logam Mulia Gold Bar Price

Tuesday, 19 August 2008



Gram ----Price per Bar ---Price per Gram---- Availability

--------------------------------------------------------------------

1-- Rp291.000---Rp291.000---Ready
2---Rp548.500---Rp274.250---Indent
2,5---Rp677.250---Rp270.900---Ready
3---Rp806.000---Rp268.667---Ready
5---Rp1.326.000---Rp265.200---Ready
10---Rp2.626.000---Rp262.600---Indent
25---Rp6.501.000---Rp260.040---Ready
50---Rp12.948.000---Rp258.960---Ready
100---Rp25.852.000---Rp258.520---Indent
250---Rp64.465.000---Rp257.860---Ready
1000---Rp257.500.000---Rp257.500---Indent
--------------------------------------------------------------------
Indented goods are due on 22 August 08
Buyback price per gram Rp232.000

Merdekakan Indonesia dengan yang bernilai


Selamat pagi Investor Emas

Indonesia sudah merdeka 63 tahun, namun jauh dari cita-cita pendiri bangsa ini. Mari kita berikan yang bernilai kepada bangsa ini, salah satunya adalah dengan mengkampanyekan investasi emas di segala sektor. Emas ini adlah instrumen ekonomi yang paling tua dan banyak hikmah lainnya.

Merdeka Indonesia...

Mohamad Ihsan Palaloi

Sabtu, 16 Agustus 2008

Kondisi yang dilakukan oleh investor Emas saat harga emas turun

Selamat Siang Investor Emas,

Kondisi Harga Emas yang turun dibawah $800/to, ini tidak membuat para investor emas panik dan melepas emasnya.

Inilah yang membedakan emas dengan komoditi lainnya. Kalo komoditi lainnya atau instrumen pasar uang & pasar modal turun, banyak investor melepas investasi yang dipegangnya. Namun beda dengan emas saat harga turun, coba perhatikan berapa item yang kondisinya indent di pasar emas (pt antam) dan perhatikan juga berapa lama inden tersebut.

Kesimpulannya, dengan data tersebut dapat dikatakan bahwa masyarakat lokal maupun global sudah mengerti apa yang bernilai.

Selamat berinvestasi emas dan niatkan investasi emas untuk beribadah / untuk membeli faktor produksi.

Mohamad Ihsan Palaloi

Logam Mulia Gold Bar Price ( 15/08/08)

Logam Mulia Gold Bar Price

Friday, 15 August 2008


Gram --Price per Bar--Price per Gram--Availability

--------------------------------------------------------------------

1 Rp300.500 Rp300.500 Ready

2 Rp567.500 Rp283.750 Ready

2,5 Rp701.000 Rp280.400 Ready

3 Rp834.500 Rp278.167 Ready

5 Rp1.373.500 Rp274.700 Indent

10 Rp2.721.000 Rp272.100 Ready

25 Rp6.738.500 Rp269.540 Indent

50 Rp13.423.000 Rp268.460 Ready

100 Rp26.802.000 Rp268.020 Indent

250 Rp66.840.000 Rp267.360 Ready

1000 Rp267.000.000 Rp267.000 Indent

--------------------------------------------------------------------

Indented goods are due on 20 August 08

Buyback price per gram Rp234.000

Jumat, 08 Agustus 2008

Jangan Panik dengan Turun Harga Emas

Selamat Siang Investor Emas,

Kondisi harga Emas yang sempat di level $870/to, memang membuat para investor emas sedikit panik. Namun atas kondisi tersebut selalu saya katakan bahwa emas adalah standar nilai jadi turun naiknya harga emas dikarenakan turun naiknya mata uang.
Ketahuilah bahwa emas ini adalah satu satu system yang sudah dipersiapkan oleh Yang Maha kuasa. Jadi Pesan saya "JANGAN KELUAR DARI SYSTEM. JIKA SEMPAT KITA KELUAR DARI SYSTEM MAKA MEMUNGKINKAN MENUNGGANGI SYSTEM YANG SEHARUSNYA KITA DRIVE".

Terus berinvestasi emas, walau sedikit.

Terima Kasih

Mohamad Ihsan Palaloi
Konsultan Investasi Emas

Rabu, 06 Agustus 2008

Logam Mulia Gold Bar Price 060808

Wednesday, 06 August 2008 

Gram --Price per Bar
-- Price per Gram-- Availability


1
--Rp302.000-- Rp302.000--Ready
2
--Rp570.500-- Rp285.250--Ready
2,5
-- Rp704.750--Rp281.900-- Ready
3
--Rp839.000 -- Rp279.667--Ready
5
--Rp1.381.000--Rp276.200--Ready
10
--Rp2.736.000--Rp273.600--Ready
25
--Rp6.776.000--Rp271.040--Ready
50
--Rp13.498.000--Rp269.960--Ready
100
--Rp26.952.000--Rp269.520--Ready
250
--Rp67.215.000 --Rp268.860-- Ready
1000
--Rp268.500.000--Rp268.500--Indent
Indented goods are due on 08 August 08
Buyback price per gram Rp255.000
source : logammulia.com



Selasa, 05 Agustus 2008

Logam Mulia Gold Bar Price 050808

Logam Mulia Gold Bar Price

Tuesday, 05 August 2008
Gram -- Price per Bar --Price per Gram-- Availability
1--Rp303.500
--Rp303.500--Ready

2
--Rp573.500--Rp286.750--Ready

2,5
--Rp708.500--Rp283.400--Ready

3
--Rp843.500--Rp281.167--Ready

5
--Rp1.388.500--Rp277.700--Ready

10
--Rp2.751.000 -- Rp275.100--Ready

25
--Rp6.813.500--Rp272.540--Ready

50
--p13.573.000 --Rp271.460 --Ready

100
--Rp27.102.000 --Rp271.020--Ready

250
--Rp67.590.000 --Rp270.360--Ready

1000
--Rp. 277.000.000 Rp270.000 Indent

Indented goods are due on 07 August 08
Buyback price per gram Rp260.000

Logam Mulia Gold Bar Price

Monday, 04 August 2008

Gram --Price per Bar ---Price per Gram ---Availability

--------------------------------------------------------------------

1--- Rp304.500 ---Rp304.500--- Ready
2--- Rp575.500--- Rp287.750 ---Ready
2,5--- Rp711.000--- Rp284.400 ---Ready
3--- Rp846.500--- Rp282.167 ---Ready
5--- Rp1.393.500 --- Rp278.700--- Ready
10--- Rp2.761.000 --- Rp276.100--- Ready
25--- Rp6.838.500--- Rp273.540 ---Ready
50--- Rp13.623.000 --- Rp272.460--- Ready
100--- Rp27.202.000--- Rp272.020--- Ready
250--- Rp69.840.000--- Rp271.360--- Ready
1000 --- Rp271.000.000 --- Rp271.000--- Indent
--------------------------------------------------------------------
Indented goods are due on 06 August 08
Buyback price per gram Rp262.000
source logammulia.com

Jumat, 01 Agustus 2008

Logam Mulia Gold Bar Price 1 Agustus 2008

Logam Mulia Gold Bar Price





Friday, 01 August 2008



Gram ---Price per Bar---- Price per Gram ----Availability

--------------------------------------------------------------------

1 ---Rp310.500--- Rp310.500--- Ready

2 ---Rp587.500 ---Rp293.750--- Ready

2,5 ---Rp726.000 ---Rp290.400 ---Ready

3 ---Rp864.500 ---Rp288.167 ---Ready

5--- Rp1.423.500 ---Rp284.700--- Ready

10---Rp2.821.000 ---Rp282.100 ---Ready

25---Rp6.988.500--- Rp279.540 ---Ready

50--- Rp13.923.000 ---Rp278.460 ---Ready

100 ---Rp27.802.000 ---Rp278.020 ---Ready

250 ---Rp69.340.000 ---Rp277.360--- Ready

1000---- Rp277.000.000--- Rp277.000 ---Indent

--------------------------------------------------------------------



Indented goods are due on 04 August 08



Buyback price per gram Rp265.000

sumber : logammulia.com

Rabu, 30 Juli 2008

Isu Krisis Pangan untuk menurun Harga Emas....???

Investor Emas yang berbahagia,

Harga emas sekarang ini merupakan harga emas yang ditekan oleh beberapa institusi agar harga emas tidak menjadi harga emas yang alami. Namun percayalah semakin harga emas ditekan , maka suatu saat harga emas akan muncrat lebih tinggi.
Saat harga emas tinggi, maka yang membuat skenariopun telah membuat isu-isu yang menjadikan harga emas tidak terbang melayang. Karena jika harga emas terbang melayang maka pihak yang mempunyai kepentingan akan tidak dipercaya oleh masyarakat dunia.

Memang tidak dibahasnya emas didalam kurikulum pendidikan telah membuat yakin kita bahwa emas tidak boleh dinaikkan atau tidak boleh dibahas secara akademis.

Investor Emas yang berbahagia,
Kita harus waspada terhadap segala skenario-skenario yang menjadikan harga emas tidak menjadi harga emas yang alami. Salah satunya adalah adanya isu krisis pangan.

Namun apapun isunya, yang harus diperhatikan adalah dari mana kita berangkat. Penulis menyarankan agar kita berangkat dari Kitab Suci & Hadist bukan berangkat dari isu ataupun skenario buatan mahluk.

Jadi tetap investasi emas dan pantau terus emas dan harga emas.
Banyak hikmah yang ada dalam emas....


Konsultan Investasi Emas
Mohamad Ihsan Palaloi

Selasa, 29 Juli 2008

Salut WEb Bank Central ngurusin Itik Petelur

Investor Emas yang berbahagia,

Kondisi 5 tahun belakangan ini pembahasan mengenai UMKM selalu dibahas dipojok-pojok usaha. Tidak hanya kementerian Koperasi UKM yang membahasnya melainkan beberapa kementerian dan bank central pun ikut serta mengembangkan umkm.

Saya salut dengan Bank Central yang dalam websitenya membahas salah satu pengembangan UMKM yaitu sektor Itik Petelur. Namun saya harap webnya Bank Central tidak hanya membahas itik petelur tapi juga membahas tentang emas di Indonesia, Kondisi Investasi Emas Indonesia. Karena emas adalah lebih strategis dibandingkan itik petelur.

Investor Emas yang berbahagia,
Mari kita doakan agar Bank Central pun ikut membahas tentang emas.

Konsultan Investasi Emas

Mohamad Ihsan Palaloi

Jumat, 25 Juli 2008

DAta Komoditi Zimbabwe

1. Harga Emas
"Efeknya akan terasa segera, harga emas terendah dinaikkan dari 350 ribu dolar Zimbabwe (ZWD) per gram atau US$ 1.400 per gram (Rp 12,6 juta per gram) menjadi 3 juta dolar Zimbabwe per gram (US$ 11.904/gram atau Rp 107 juta per gram)," kata Gubernur Bank Sentral Zimbabwe, Gideon Gono dalam pernyataannya seperti dilansir AFP, Kamis (26/7/2007).

2. Harga Telur
Seperti dikutip Reuters, Jumat (25/7/2008), Presiden Zimbabwe Robert Mugabe mengumumkan inflasi secara resmi sudah mencapai 2,2 juta persen.

Ini berarti, Zimbabwe merupakan pemecah rekor di dunia untuk inflasi tertinggi. Tidak hanya inflasi, angka pengangguran pun tinggi yakni mencapai 80 persen.

Akibatnya, untuk sekali membeli makanan saja, penduduk Zimbabwe mesti mengeluarkan segepok uang hingga jutaan dolar Zimbabwe.

Untuk membeli satu butir telur saja masyarakat Zimbabwe mesti mengeluarkan kocek hingga 6 juta dolar Zimbabwe. Satu ikat sayuran dihargai senilai 5 juta dolar Zimbabwe. Harga buah lemon pun tak terkira mahalnya.

Selamat mengambil hikmahnya..

Konsultan Investasi emas


Mohamad Ihsan Palaloi

Rabu, 23 Juli 2008

Uang zimbabwe


Uang baru: Seorang pria memperlihatkan mata uang baru pecahan 100 miliar dolar yang dikeluarkan Bank Sentral Zimbabwe di Harare, kemarin. Zimbabwe merupakan negara dengan angka inflasi tertinggi atau lebih dari dua juta persen. (sumber bisnis indonesia).


Investor Emas yang berbahagia,

Ketahuilah bahwa Zimbabwe juga merupakan salah satu negara penghasil emas namun tidak sebesar Indonesia yang juga penghasil emas terbesar ketujuh dunia dan juga negara yang mempunyai cadangan kandungan emas terbesar dunia.

Investor Emas yang berbahagia,
Teruslah berinvestasi emas sambil berjuang melawan bentuk-bentuk penindasan di NKRI ini.

Konsultan Investasi Emas

Mohamad Ihsan Palaloi



Harga Emas di Asia Naik

Sumber : Bisnis Indonesia (220708)
Singapura : harga emas naik di perdagangan Asia terangkat peningkatan harga minyak, tekanan inflasi, dan sinyal kelesuan perekonomian AS mendorong investor membeli logam untuk lindung nilai terhadap inflasi.

Kenaikan harga minyak yang terpicu spekulasi ketegangan hubungan diplomatik dengan Iran makin meluas setelah produsen minyak terbesar keempat di dunia itu keberatan dengan permintaan PBB untuk menghentikan riset nuklirnya.

Harga emas untuk pengiriman Agustus naik 0,4% menjadi US$ 962,10 per ounce setelah diperdagangkan di divisi Comex pada 15:38 waktu hongkong. Harga emas untuk pengiriman Desember juga naik 0,3% menjadi 211,94 yuan per gram atau setara dengan US$ 965 per ounce.

Selasa, 22 Juli 2008

Bukan Harga Emasnya yang naik !!!!!!!!!

Investor Emas yang berbahagia,
Sering kali banyak yang berkonsultasi ke saya dan menanyakan tentang kapan tepat untuk investasi emas?
Jawab saya selalu "kapan saja tepat untuk investasi emas".
Memang investasi emas sering disamakan dengan investasi lainnya. Harus dibedakan antara emas dengan komoditi lainnya. Dan jika harga emasnya yang naik , bukanlah harga emasnya yang naik tapi mata uangnya yang menurun nilainya.

Dahulu bubur ayam seharga Rp. 10 sekarang Rp. 7.000
DAhulu roti gambang Rp. 15 sekarang Rp. 3.500.
Dahulu minyak tanah Rp. 250 per liter sekarang Rp. 8.000/liter
Apakah bubur ayam, roti gambang dan minyak tanah harganya naik????????
Bukan harganya yang naik tapi mata uangnya yang turun.

Berikut saya infokan harga emas batangan logam mulia yang disediakan oleh PT Aneka Tambang Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia per hari ini 22 Juli 2008:

Unit 1 gram Rp. 319.000 (ready)
Unit 2 gram Rp. 604.500(ready)
Unit 2.5 gram Rp. 747.250(ready)
Unit 3 gram Rp. 890.000(ready)
Unit 5 gram Rp.1466.000(ready)
Unit 10 gram Rp. 2906.000(ready)
Unit 25 gram Rp. 7.201.000(ready)
Unit 50 gram Rp. 14.348.000(ready)
Unit 100 gram Rp. 28.652.000(ready)
Unit 250 gram Rp. 71.465.000(ready)
Unit 1000 gram Rp. 285.500.000 (Indent s.d. tanggal 25 juli 2008)
--------------------------------------------
Harga Dasar Rp. 285.500 per gram
Harga beli kembali Rp.275.000 per gram

Jadi, bukan hanya faktor-faktor suplai dan demand yang mempengaruhi harga emas tapi juga nilai mata uang dari suatu negara.

Investor Emas ,
Langkah anda sudah tepat. Tetap investasi emas walau hanya 1 gram emas logam mulia.

Konsultan Investasi Emas

Mohamad Ihsan Palaloi

Senin, 21 Juli 2008

LKPP RI Disclaimer ???

LKPP RI Disclaimer. Itulah Opini yang diberikan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai auditor negara RI terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Indonesia. Inilah kondisi yang harus kita catat dan harus kita ambil hikmahnya.

Kalau kita balik ke beberapa tahun silam, terlihat memang negara ini dibiarkan carut marut dalam hal administrasi. System yang dibuat tapi dilanggar, komitmen kurang dan sebagainya. Proses Pembiaran ini berlangsung cukup lama. Dan pembuat skenario pun tepuk tangan dengan kondisi Republik ini. Ketidakmampuan pelaku administrasi ini pun beragam dari mulai tidak mengertinya administrasi, tidak mengerti akan tanggung jawab, tidak fahamnya pemisahan entitas dan lain sebagainya.

Disaat Teknologi sudah mulai dipakai oleh pihak Swasta untuk membuat database sentral, maka pelaku administrasi pemerintahan tidak mampu untuk melakukan hal yang sama.

Solusi dari hal ini adalah Teknologi Informasi yang terpadu antar departemen dan adanya komitmen dari semua pihak untuk memperbaiki administrasi secara sentralisasi. Dan yang paling penting adalah Adanya peraturan tentang flow data yang harus dipatuhi oleh Presiden, Menteri sekalipun dan eselon-eselon dibawahnya.

Investor Emas yang berbahagia,
Anda sebagai investor emas adalah langkah yang sudah tepat karena kondisi diatas mengharuskan Anda sebagai investor emas. Namun Sambil berinvestasi Emas, mari kita ikut serta memperbaiki system tata kelola pemerintahan ini. Buktikan bahwa sebagai Investor Emas, juga dapat ikut serta memperbaiki Negara Kesatuan Republik Indonesia.

KOnsultan Investasi Emas

Mohamad Ihsan Palaloi

Jumat, 18 Juli 2008

Pesan untuk PNS dan Pegawai BUMN

Selamat pagi Investor Emas
Sejarah akan berulang.
Dan hanya orang yang beriman dan orang yang punya ilmu terhindar dari Krisis.
Dan data kami menunjukkan bahwa pihak yang pertama kali terkena krisis adalah pihak yang tidak mempunyai faktor produksi dan pihak yang tidak menyimpan komoditi. Kelompok yang paling banyak ini adalah PNS dan Pegawai BUMN. Mereka (PNS dan Pegawai BUMN) menyimpan tabungannya dalam mata uang dengan harapan saat pensiun simpanan mata uang itu dapat digunakan . Namun sangat disayangkan saat pensiun mereka pasrah tidak berdaya dengan simpanan mata uangnya yang menurun.
Berbeda dengan para UKM dan Pedagang yang telah lama mengaplikasikan investasinya dalam faktor produksi dan komoditi.

Mari mulai sekarang konversikan simpanan /tabungan ke Dalam Faktor Produksi (properti, ruko, rumah kontrakan , dan faktor produksi lainnya) dan jangan lupakan dengan Satu item yang juga menjadi faktor produksi dan juga komoditi adalah Emas. Emas adalah salah satu Faktor Produksi. Pastikan saat investasi emas dijual/dilepas , maka hasil penjualan investasi emas adalah untuk membeli faktor produksi. Dan idealnya return/hasil dari faktor produksi tersebut disisihkan kembali ke dalam emas walaupun hanya 1 gram emas Logam Mulia.


Selamat berinvestasi emas.
Konsultan Investasi Emas


Mohamad Ihsan Palaloi

Senin, 14 Juli 2008

Teori Investasi

Investor Emas yang berbahagia,

Saat ini banyak sekali lembaga/institusi yang menawarkan perihal Investasi dengan feature-feature yang bagus. Namun jika kita balik ke dalam konsep Syariah maka Teori Investasi sudah ada dan telah lama diaplikasikan. Sebagai Ilustrasi ada beberapa contoh sebelum kita membahas Investasi, yaitu :
1. Dalam berdoa
Saya ambil contoh dari doa untuk orang tua
"Ya Allah Ampunilah aku dan ampunilah doa orang tuaku.....

2. Perintah dari Allah
"Jagalah dirimu, Keluargamu dari Api Neraka"

Dari contoh di atas terlihat bahwa kita diperkenankan untuk menyelamatkan diri sendiri baru orang lain. Begitu juga dalam berinvestasi, kita disyariatkan untuk mengelola investasi dengan tangan sendiri. Tangan kita berpotensi mengelola usaha sendiri dan dengan tangan kita berpotensi terjawabnya doa. Jadi dalam urusan investasi dahulukan investasi yang dikelola sendiri. Dengan dasar itu Teori Investasi diklasifikasi menjadi 2 yaitu :
1. Investasi yang dikelola sendiri
2. Investasi yang dikelola orang lain

Investasi yang dikelola sendiri seperti :
- Investasi Istri solehah/suami soleh
- Investasi Anak-anak sholeh
- Investasi emas & perak
- Investasi Properti
- Investasi sawah/kios/warung
- Dan investasi lainnya yang dikelola sendiri dan tidak bergantung kepada kinerja pihak ketiga


Investasi yang dikelola orang lain seperti
- Investasi pada saham
- Investasi pada reksadana
- Investasi pada asuransi
- Investasi dalam skim mudharabah /musyarakah
- Dan investasi lainnya yang dikelola oleh orang lain.

Urut-urutan Investasi diataspun sudah tersurat dalam Al Quran (Ali Imran:14). Jadi sudah jelaslah bahwa dalam investasipun sudah diatur dan ditetapkan agar manusia terhindar dari investasi yang salah.

Investor Emas yang berbahagia,
Terkadang kita dihadapkan dengan penawaran investasi yang dikelola oleh orang lain, namun rasa was-was sering menyelimuti kita. Berikut tips dari Konsultan Investasi Emas perihal investasi yang dikelola oleh orang lain :
1. Investasi yang dikelola oleh pihak ketiga harus ada regulator
Seperti investasi pada saham ada regulatornya yaitu Bapepam, investasi pada Bank ada regulatornya yaitu Bank Indonesia dst.
2. Investasi yang dikelola oleh pihak ketiga harus jelas sistemnya
System sangat menentukan kenyamanan berinvestasi kepada pihak ketiga. Ciri sistemnya bagus salah satunya adalah ketahanan system investasi tersebut dari segala bentuk hambatan yang selama ini terjadi.
Mungkin itu saja, tips dari kami dan semoga manfaat.

Selamat berinvestasi emas
Konsultan Investasi emas

Minggu, 13 Juli 2008

Kondisi Investasi Emas Indonesia 2008

MOHAMAD IHSAN PALALOI
PENGAMAT INVESTASI EMAS

Emas adalah instrumen ekonomi yang paling tua dan kekal sepanjang sejarah manusia. Emas dipersepsikan bernilai dan sangat disukai setiap zaman. Kedudukan emas yang istimewa dihadapan manusia bukan karena manusia yang menetapkannya, tetapi manusia mengikuti ketetapan dari Pencipta Alam ini.

Firman Allah dalam Surat Ali Imran ayat 14 berbunyi “Dijadikan indah bagi manusia kesukaan kepada perempuan, anak laki-laki, harta yang tidak terbilang dari emas dan perak, kuda pilihan dan binatang ternak serta sawah dan ladang”

Jelas sudah bahwa kecintaan manusia kepada emas dan perak bukan tidak berdasar. Dan ayat ini pun telah menunjukkan kepada kita Umat yang baru lahir ini untuk mengikuti dan menjalankan urutan-urutan investasi yang dimulai dari Investasi Istri Solehah, Investasi Anak Soleh dan yang ketiga Investasi Emas. Urut-urutan inipun bukanlah dari penulis tetapi juga dari yang menciptakan Alam Semesta ini. Dan jika ada teori/produk Investasi yang tidak didasarkan dengan Al Quran dan As Sunnah , maka bisa dibilang teori dan produk investasi tersebut tidak akan lama.

Berbicara Investasi Emas sangat berhubungan dengan ekonomi, politik, peradaban suatu zaman, teknologi , daya beli, budaya lainnya. Dan data menunjukkan bahwa semua bermuara ke emas dan harga emas. Ketegangan geopolitik , krisis ekonomi, krisis perbankan, naiknya pendapatan suatu negara, krisis energi, bencana alam, dan lainnya bermuara ke emas dan harga emas. Jadi Semuanya bermuara ke Emas dan Harga Emas. Untuk itu perlu kiranya kita mengetahui hikmah dan kondisi emas & investasi emas khususnya di Indonesia.

1. Emas sebagai Pembayaran yang paling utama di dunia ini dan cadangan Bank Central

Gubernur Bank Central Amerika Alan Greenspan (1999) mengatakan bahwa sampai saat ini emas merupakan alat pembayaran yang paling utama di dunia. Bisa dibayangkan , seorang gubernur Bank sentral negara terkemuka masih memandang bahwa emas merupakan alat pembayaran yang tidak akan terganti sampai kapanpun.
Namun sangat disayangkan fatwa dari Alan Greenspan ini tidak diindahkan oleh para Bank Central. Ini terbukti bahwa Transaksi Bank Sentral (Official Transactions) dari tahun 1968 sampai sekarang lebih dominan adalah transaksi menjual Emas. Ini menunjukkan bahwa mata uang yang dikeluarkan beberapa negara sudah tidak dibackup dan didampingi dengan emas.
Kondisi inipun terjadi di Indonesia dengan rupiah yang hanya dibackup dengan 1% emas. Bisa dibayangkan membeli Komoditi yang Strategis seperti Emas dan Minyak tentunya akan sulit direalisasi dengan sebuah kertas berwarna yang tidak dibackup dengan komoditi yang strategis. Penulis berpendapat bahwa “BUKAN HARGA BBMNYA YANG NAIK ATAU BUKAN HARGA EMASNYA YANG NAIK, MELAINKAN MATA UANGNYA YANG TIDAK PUNYA NILAI”. Statement inilah yang harus banyak dipublish kepada masyarakat dan mahasiswa sehingga masyarakat yang diwakili oleh mahasiswa tepat untuk berekpresi dan tidak salah dalam menuntut keadilan. Salah jika Mahasiswa mendemo BBM yang naik, tapi Demolah mengenai Mata uang yang semakin hari semakin tidak bernilai karena tidak dibackup oleh emas.
Memang kondisi akademisi Indonesia sangat disayangkan tentang pengetahuannya terhadap komoditi , komoditi strategis apalagi komoditi emas. Bisa dibayangkan seorang ekonom tidak mengerti akan Emas, padahal emas adalah instrumen ekonomi yang paling tua dan paling stabil pada setiap zaman dan peradaban. Penulis sering berhadapan dengan ekonom yang mengatakan bahwa Emas tidak bisa menjadi alat investasi dan statement-statement miring lainnya terhadap emas.Padahal alasan Utama dari Investasi Emas adalah Tidak Disiplinnya Mata uang Dalam membackup dirinya dengan emas. Ketidakdisiplinan mata uang ini membuat harga emas menuju harga emas yang alami, seperti tabel berikut :


Tahun-- Rata-rata Harga Emas tahunan (dalam $/to)
-----------------------------------------------------
31 Desember 2000 --274.45
31 Desember 2001 --276.60
31 Desember 2002 --347,20
31 Desember 2003 --416.25
31 Desember 2004 --435.60
31 Desember 2005 --513.00
31 Desember 2006 --632.00
31 Desember 2007 --833.75
17 Maret 2008 --1011.25
2. Emas sebagai Teknologi

Emas dipakai pada alat-alat elektronik karena emas bisa menjadi alat penghantar yang baik dibandingkan logam lainnya. Data menunjukkan bahwa banyak perusahaan pemulung dari negara produsen elektronik memburu emas ke negara konsumen elektronik. Perusahaan pemulung yang memburu barang elektrnonik bekas gencar memburu elektronik seperti handphone & kartu simnya, komputer dan barang elektronik yang didalamnya terdapat emas.

Berikut data dari negara-negara yang menggunakan emas sebagai teknologi khususnya barang elektonik pada tahun 2006 :
(Dalam ratusan ounces)
-------------------------------------------------------------------------------------------------
Negara ---Emas untuk Pabrik Elektronik--- Total Penggunaan emas u Pabrikasi
-------------------------------------------------------------------------------------------------
India ---2.500 ---9.700
Italia ---30 ---10.200
Amerika ---740--- 7.200
Jepang ---2.950--- 5.230
German ---215 ---1.285
Inggris ---275--- 1.290
Perancis ---98 ---1.057
Swiss ---140 ---1.140
Spanyol ---10--- 736

Data diatas menunjukkan bahwa Jepang lebih dominan menggunakan emas untuk elektronik dibandingkan negara lainnya.
Terlepas dari data tersebut, Penulis pernah menanyakan kepada seorang Akademisi Metalurgi tentang Emas. Akademisi pun menjawab bahwa emas dibahas saat kuliah hanya 2 paragraf. Kesimpulan sementara Penulis adalah akademisi baik dalam bidang ekonomi maupun dalam bidang logam tidak mengerti akan emas dan menyimpulkan bahwa pemulung lebih mengerti akan emas.
Ironis memang, Indonesia sebagai Penghasil Emas terbesar ketujuh dunia dan sebagai negara yang mempunyai kandung emas terbesar dunia, namun masyarakat dan akademisinya yang tidak mengerti emas.

3. Emas sebagai Perhiasan dan sebagai alat Investasi serta Barometer Peradaban

Secara Global , 70 % penggunaan atau demand emas adalah untuk Pabrik Perhiasan. Dan China sudah mempublish dirinya sebagai negara produsen perhiasan terbesar dunia mengalahkan perancis, India , Australia dan negara lainnya. Di setiap Pameran Budaya di beberapa negara yang masyarakatnya apresiasi terhadap emas lebih dominan memamerkan emas dibandingkan dengan produk-produk lainnya. Ini tidak terlepas dari daya beli masyarakatnya dan inisiatif masyarakat negara tersebut untuk belajar dan apresasi terhadap emas.
China memproduksi perhiasan secara besar-besaran dan mengekspor keberbagai negara konsumen Perhiasan. Dengan menggunakan 1 mesin produksi perhiasan , namun menghasilkan 2 produk yang berbeda nilainya yaitu Produk Perhiasan Emas dan Produk Perhiasan Non Emas dengan Kualitas yang sama . Kedua produk perhiasan tersebut diminati oleh negara konsumen perhiasan. Negara konsumen perhiasan emas seperti India, Thailand, Dubai dan negara penghasil minyak lainnya. Sedangkan negara Konsumen perhiasan Non emas salah satunya adalah Indonesia. Maka tidak heran sekarang ini perhiasan yang dipakai oleh wanita-wanita Indonesia adalah perhiasan yang tidak bernilai, dan bahkan tidak jarang plastik dan karet digunakan untuk perhiasan.
Namun berbeda dengan Suku Madura, Bugis, Batak, Padang serta suku lainnya yang masih mempertahankan emas sebagai perhiasan dan investasi disetiap kondisi ekonomi Indonesia.

Disisi lain, penulis melihat profesional muda yang terbiasa berinternet sudah mulai sadar akan emas dan investasi emas. Ini terbukti dengan makin banyaknya profesional muda antri untuk membeli Emas Logam MULIA di PT Aneka Tambang Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam MULIA walaupun sempat diberlakukan inden karena banyaknya permintaan pembelian emas logam mulia untuk investasi. Memang semakin terbukanya informasi secara global, maka secara global institusi dan individu akan mencari nilai melalui mesin pencari informasi. Salah satu nilai itu terdapat pada Emas. Alasan kedua inilah yang menjadi dasar untuk berinvestasi Emas walaupun hanya 1 gram emas logam MULIA.

Kesimpulannya adalah adanya kondisi individu dan negara yang sudah sadar sejak tahun 1930 untuk mempelajari emas dan investasi emas dan adanya kondisi individu & negara yang belum mengerti akan emas dan investasi emas. Kesenjangan ini pulalah yang akan terjadi pada masyarakat kita kedepan jika edukasi tentang emas dan investasi emas tidak merata melalui pendidikan.

Ketiga hikmah diatas merupakan bagian dari hikmah-hikmah dan pesan dibalik emas dan Investasi Emas.. Besar Harapan, Emas dan Investasi Subur di Indonesia sehingga Indonesia baik masyarakatnya dan akademisinya maupun negaranya lebih dihormati oleh bangsa-bangsa dan negara Lainnya. Selamat berinvestasi emas & selamat mempelajari kembali emas.Semoga

Kamis, 10 Juli 2008

Sanering telah dilakukan


Investor Emas,
Hari-hari dihantui info tentang krisis. Halaman MUka Harian mencerminkan kondisi Indonesia saat ini. Beberapa bulan Lalu Halaman MUka ada yang menarik yaitu sebelah kiri berjudul "kekurangan pangan" dan sebelah kanan berjudul "kelebihan Narkoba"(Over suplai). Kondisi ini tidak terlepas dari kondisi yang dikondisikan oleh Penjajah.
Ini terlihat masyarakat lebih suka jeroan dibanding daging. Format ini susah untuk dilepas dari masyarakat Indonesia, malah ada info tentang import Jeroan untuk kebutuhan masyarakat Indonesia. Itulah Kondisi Indonesia, sangat menyedihkan.

Investor Emas,
Jika berkesempatan untuk makan di restoran wilayah Jakarta, maka REstoran & Cafe telah melakukan sanering harga. Harga yang seharusnya Rp. 30.000 tetapi ditulis Rp. 30.

Sejarah akan berulang dan Sejarah akan membuktikan bahwa manusia akan kembali berulang membuat kesalahan, kecuali orang-orang yang beriman dan yang mengerti ilmu dengan menggunakan instrumen-instrumen yang ada dalam Al Qur'an.

Investor Emas, Saat Sanering tahun 60an, individu yang menggunakan emas terhindar dari Sanering yang dilakukan oleh pemerintahan saat itu. Rp. 10.000 menjadi Rp. 10 dan Rp. 1000 menjadi Rp. 1.

Investor Emas,
Masih teringat beberapa tahun lalu, hotel dan restoran dilarang menggunakan mata uang LN apakah ada juga pelarangan hotel dan restoran yang melakukan sanering seperti diatas?


selamat untuk Investor Emas yang jauh dari sanering.

Mohamad Ihsan Palaloi